TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Nindya Karya di Jalan M.T. Haryono Kavling 22. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
"Ya, untuk kasus Sabang," kata dia melalui pesan pendek, Selasa, 27 Agustus 2013. Namun Priharsa belum menjelaskan lebih jauh penggeledahan itu.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan KPK untuk kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek dengan tahun anggaran 2006-2010. Kasus ini sudah menjerat dua orang menjadi tersangka.
Keduanya adalah Heru Sulaksono, petinggi Nindya, dan Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhan Ismy. Heru dan Ramadhan juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus ini juga menyeret mantan Kepala BPKS, Teuku Syaiful, dan Muhammad Taufik dari swasta. Mereka turut dicegah sejak 25 Juli 2013 hingga enam bulan ke depan.
Heru adalah Kepala Cabang Nindya Karya Nanggroe Aceh dan Ramadhan adalah pejabat pembuat komitmen satuan kerja kawasan perdagangan bebas Pelabuhan Sabang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 249 miliar.
Heru dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Konvoi Jeep Mewah FPI Menuai Kritik di Twitter
Pelat Jeep B 1 LPI Rizieq Tercatat di Polisi
Roy Suryo: Foto Instagram Ani SBY Asli
Mobil Hardtop Jebol Pintu Keraton Surakarta
Bos Kernel Bakal Buka Penyuap SKK Migas