TEMPO.CO, Jakarta--Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara, menagkap anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor AS (37). Penangkapan ini hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Teluk Gong, Penjagalan, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh IY (37) Juli lalu.
"Melalui pengembangan, kita berhasil tangkap dua orang pada dua lokasi berbeda," ujar Kapolsek Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Afrizal kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2013.
Afrizal mengatakan AS dan IY, mampu mencuri puluhan motor dalam waktu singkat. "Sejak Maret hingga ditangkap, mereka sudah mencuri motor 25 kali dengan bermacam-macam jenis motor," ujar Afrizal.
Dari 25 motor yang dicuri itu, kata Afrizal, kebanyakan berasal dari aksi pencurian di Cikarang dan Karawang Jawa Barat. Di luar daerah tersebut, pencurian dengan hasil paling sedikit berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur, hanya 1 motor.
Afrizal menjelaskan penangkapan AS bermula ketika IY memberikan lokasi AS kepada pihak kepolisian saat tertangkap di Cikupa, Tangerang, Banten, 12 Juli. Saat itu, IY ditangkap karena terlibat pencurian Sepeda Motor Yamaha Xeon bernopol B 6356 URZ milik korban bernama HD tanggal 8 Juli lalu.
Kepada pihak kepolisian, IY berkata posisi AS berada di Pulau Kapuk, Cikarang Baru, Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, IY juga mengungkap modus operandi AS selama ini.
Berbekal informasi dari IY, Polsek Metro Penjaringan kemudian melakukan penangkapan kepada AS di rumah kontrakannya, sesuai dengan informasi dari IY. Penangkapan dilakukan tanggal 24 Agustus 2013, pukul 14.00. "AS ditangkap tanpa perlawanan."
Selain ditangkap, rumah kontrakan AS juga digeledah. Dari situ, berhasil diamankan 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol berikut peluru tajam kaliber 5,5 mm, 1 air soft gun jenis revolver berikut 4 butir peluru, 1 air soft gun jenis FN berikut 3 buah tabung gas dan 72 peluru Gotri, 1 buah tang lipat, 1 alat kunci, 3 obeng kembang, 1 kunci besi, 1 busi sepeda motor, 10 kunci letter T, 2 buah pegangan kunci letter T, 6 kuncu palsu, dan 1 tas kulit hitam.
Usai penangkapan IY dan AS, Afrizal berkata pihaknya masih mengembangkan kasus ini kepada pelaku lain. Pasalnya, AS, berdasarkan keterangan IY, kerap beraksi denga berganti-ganti pasangan. Beberapa nama yang masih dicari saat ini berinisial AG, TL, BD, MN, dan AD.
AG, TL, dan BD adalah pasangan AS dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, untuk MN dan AD adalah pemasok senjata yang dipakai AS dalam aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU darurat thn 1951 Pasal 1 ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman diatas 5 tahun penjara.
ISTMAN MP
Terhangat:
Konser Metallica | Suap SKK Migas | Sisca Yofie
Baca juga:
Lurah Dilelang, Kini Warga Puas Kinerja Kelurahan
Aktivis Pers Mahasiswa UNJ Dianiaya
Honda Jazz Tercebur ke Kali di Kelapa Gading
PO Giri Indah Dapat Peringatan Keras