TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan simulator alat uji kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011. Sebab dia tidak mengawasi secara ketat pengerjaan proyek berbiaya Rp 200 miliar itu sehingga kemudian menimbulkan masalah.
"Saya akui, saya lalai, tidak memeriksa satu-persatu hasil kerja anggota secara mendetil. Saya langsung tanda tangan," kata Djoko saat membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2013.
Mantan Gubernur Akademi Polisi itu beralasan tidak teliti lantaran telah mempercayai bawahannya. Djoko juga mengatakan semua pekerjaan proyek dilaksanakan secara berjenjang, lengkap dengan pengawasan di setiap unit kerja.
Dia menolak jika dibebankan seluruh tanggung jawab pekerjaan tersebut kepadanya. "Dalam surat tuntutannya, penuntut umum seolah membebankan seluruh tanggung jawab dalam proses tersebut," kata Djoko.
Djoko juga membantah melakukan korupsi. Karena dia merasa tidak ikut merencanakan dan mempengaruhi pantia pengadaan untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan PT Inovasi Teknologi Indonesia sebagai rekanan proyek. Dia-pun menampik menerima duit Rp 32 miliar dari Direktur Utama Citra Metalindo, Budi Susanto.
Selasa pekan lalu, jaksa menuntut Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau diganti satu bulan kurungan. Ada lagi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar, subsider 5 tahun, serta mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sebanyak Rp 32 miliar. Selain itu, dia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
Rupiah Loyo | Konser Metallica | Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim
Berita Terpopuler:
Konvoi Jeep Mewah FPI Menuai Kritik di Twitter
Lurah Susan : Saya Hanya Menjalankan SK Gubernur
15 Menit Sebelum Menhan AS Tiba, Merah Putih Jatuh
Pelat Jeep B 1 LPI Rizieq Tercatat di Polisi
Roy Suryo: Foto Instagram Ani SBY Asli