Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Setuju Pajak Barang Mewah Naik Jadi 150 Persen  

image-gnews
Harry Azhar Azis. TEMPO/Imam Sukamto
Harry Azhar Azis. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rencana pemerintah menaikkan pajak barang mewah. "Perubahan pajak barang mewah, menurut undang-undang-nya, perlu persetujuan DPR. Nah, itu kami sudah setujui," kata Harry seusai memimpin rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, Senin malam, 26 Agustus 2013.

Pekan lalu, pemerintah mengumumkan paket kebijakan untuk stabilisasi ekonomi, di antaranya mengatasi defisit pada transaksi berjalan (ekspor dikurangi impor) dan menjaga nilai tukar rupiah. Salah satu kebijakan yang dimaksud yakni menaikkan pajak barang mewah yang berasal dari impor, dari 75 persen menjadi 125-150 persen.

Harry menuturkan, dalam rapat yang berlangsung hingga hampir tengah malam itu, BI dan pemerintah sempat menjabarkan, dalam keadaan krisis, banyak orang kaya Indonesia yang mengimpor barang mewah, seperti jet pribadi dan mobil mewah. Bahkan, Indonesia jadi pengimpor terbesar kedua untuk beberapa mobil merek terkenal, seperti Bentley, Lamborghini, dan Hummer. "Itu layak untuk dikenakan pajak barang mewah sampai 150 persen, dan itu akan mengurangi spekulasi di nilai tukar," kata Harry.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyatakan impor barang mewah semestinya dibatasi untuk mengurangi tekanan transaksi berjalan. Selama tujuh kuartal berturut-turut, neraca pembayaran membengkak.

Sepanjang kuartal kedua 2013, defisit transaksi berjalan melebar menjadi US$ 9,8 miliar dari sebelumnya US$ 5,8 miliar pada kuartal pertama 2013. Dalam dua kuartal berturut-turut, defisit tak mampu ditutup oleh transaksi modal dan finansial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Transaksi modal dan finansial mengalami defisit US$ 0,3 miliar pada kuartal I 2013. Defisit berubah menjadi surplus US$ 8,2 miliar pada kuartal II 2013. Meski surplus, itu belum cukup mengurangi beban transaksi berjalan. Nilai tukar rupiah pun merosot akibat pasokan tak mampu mengimbangi permintaan valuta asing domestik.

MARTHA THERTINA

Topik terpopuler:

Rupiah Loyo
| Konser Metallica | Suap SKK Migas | Pilkada Jatim

Berita lainnya:
Nonton Konser Metallica, Jokowi: Puaasss!

Lurah Susan : Saya Hanya Menjalankan SK Gubernur

Konvoi Jeep Mewah FPI Menuai Kritik di Twitter

Debat di Instagram, Ani Yudhoyono Dinilai Sensitif

Ini Kata Ani Yudhoyono Soal Keaslian Fotonya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

12 November 2023

Peserta pameran GIIAS 2023 menyiapkan mobil khusus yang dapat dicoba pengunjung selama pameran di ICE, BSD City, Tangerang Selatan, 10-20 Agustus 2023. TEMPO/Dimas Prassetyo
Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

PPnBM adalah sebuah pajak penjualan yang dikenakan pada produsen barang-barang mewah yang memproduksi atau mengimpor barang-barang itu.


Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

9 Maret 2023

Sejumlah model mobil Toyota yang mendapat diskon pajak relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berlaku pada 1 Maret 2021. Setelah PPnBM nol persen, harga Toyota Avanza 1.3 E STD M/T sebesar Rp 187.600.000 yang memiliki selisih Rp 12.600.000 dibanding harga sebelumnya. Selain relaksasi PPnBM sejumlah dealer Toyota memberikan cashback yang nilainya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Foto : Toyota
Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

PPnBM merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.


Rumah Mewah Dikenai PPnBM, Bagaimana Nasib Saham Properti?

8 Maret 2017

Seorang bocah melihat maket pada pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, 14 Februari 2015. Pameran tersebut menampilkan 400 proyek properti dan akan berlangsung dari 14-22 Februari. ANTARA/Muhammad Adimaja
Rumah Mewah Dikenai PPnBM, Bagaimana Nasib Saham Properti?

Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah sebesar 20-75 persen diperkirakan berpengaruh pada saham-saham properti.


PPnBM Smartphone Ancam Pendapatan Negara

1 Desember 2015

Ilustrasi smartphone. REUTERS/Pichi Chuang
PPnBM Smartphone Ancam Pendapatan Negara

pengenaan PPnBM terhadap smartphone juga menimbulkan pengangguran baru sebanyak 90.864 orang.


PPnBM Dihapus, Menteri Gobel: Neraca Perdagangan Aman  

16 Juni 2015

Rahmat Gobel : Ketahanan Pangan Sama dengan Ketahanan Negara
PPnBM Dihapus, Menteri Gobel: Neraca Perdagangan Aman  

Akan membantu mengatasi kelesuan ekonomi.


Inilah Barang yang Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah

11 Juni 2015

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terlihat berbincang saat pengumuman harga Bahan Bakar Minyak di Kementerian Kordinator Perekonomian, Jakarta, 31 Desember 2014. TEMPO/Tony Hartawan
Inilah Barang yang Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah

Kementerian Keuangan menghapus penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kelompok barang tertentu.


Mulai 30 Mei, Pemilik Apartemen Dikenai Pajak Barang Mewah

29 Mei 2015

Warga melintasi kebun kosong di sebuah kampung yang berdampingan dengan bangunan apartemen mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (26/12). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.
Mulai 30 Mei, Pemilik Apartemen Dikenai Pajak Barang Mewah

Mulai 30 Mei 2015, penjualan rumah dan apartemen mewah di seluruh Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah.


Batu Akik Jadi Primadona, Nafsu Pungut Pajak pun Bangkit  

25 Februari 2015

Berbagai macam batu akik dari Sungai Klawing, Purbalingga, Jateng, 18 Februari 2015. Tempo/Aris Andrianto
Batu Akik Jadi Primadona, Nafsu Pungut Pajak pun Bangkit  

Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan masih menunggu kebijakan soal penetapan pajak barang mewah untuk batu akik ini.


Sepatu dan Tas Mewah Akan Dipajaki  

22 Januari 2015

Tas Hermes Himalayan Crocodile Birkin, dibuat dari kulit Buaya Himalaya dan pada bagian depannya terdapat gesper yang dibalut dengan emas putih 18 karat dan berhias 245 berlian saat diperlihatkan di Beverly Hills, California, 22 September 2014. REUTERS
Sepatu dan Tas Mewah Akan Dipajaki  

Pemerintah akan memungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang-barang seperti arloji, tas, dan sepatu premium.


Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM

5 Juli 2014

Ponsel pintar Android L Series III ketika peluncurannya di Jakarta, (23/4). Semua produk smartphone baru dari LG ini dibandrol di bawah Rp3 juta. TEMPO/Amston Probel
Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM

Selayaknya telepon seluler tidak dikenai PPnBM karena tidak lagi termasuk kategori barang mewah.