Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Wali Kota Banjar Unggul Sementara

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Sejumlah pekerja memeriksa kelayakan surat suara pilkada Jawa Timur sebelum didistribuksikan  ke sejumlah kecamatan di KPU Kota Gresik, Minggu (18/8). TEMPO/Fully Syafi
Sejumlah pekerja memeriksa kelayakan surat suara pilkada Jawa Timur sebelum didistribuksikan ke sejumlah kecamatan di KPU Kota Gresik, Minggu (18/8). TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Banjar - Pasangan ca,on Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih-Darmadji  unggul sementara versi hitung cepat atau quick count oleh Citra Komunikasi Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada  Pilkada Banjar, Rabu 28 Agustus 2013.  "Pasangan nomor urut empat ini  meraih 67,48 persen," kata Director Executive Citra Komunikasi LSI, Toto Izul Fatah, Rabu.

Adapun pasangan nomor urut satu Maman Suryaman-Wawan Ruswandi mendapat 17,6 persen; pasangan kedua Ijun Junasah-M Soddiq mendapat 1,83 persen; pasangan ketiga M Rusli-Wawan Gunawan mendapat 4,27 persen; pasangan keempat Ade-Darmadji 67,48 persen; pasangan kelima Akhmad Dimyati-Muin Abdurrohim mendapat 8,82 persen. "Data yang masuk sudah full 100 persen," kata dia.

Toto menjelaskan, margin eror quick count LSI kurang lebih 1 persen. "Pengumuman KPUD Insya Allah tidak jauh hasilnya dengan yang disampaikan kami," ucap dia.

Partisipasi pemilih, lanjut Toto, ebanyak 74, 01 persen. Di semua kecamatan, Ade-Darmadji unggul lebih dari 60 persen. Di Kecamatan Banjar Ade unggul 66 persen, kecamatan Langensari 75 persen, Pataruman 62 persen, Purwaharja 64 persen.

Ketua KPU, Nur Rifai menjelaskan, penghitungan suara akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan, tidak melalui kesimpulan hasil suara sementara. "KPU tidak terpengaruh oleh quick count, sehingga fungsi kontrol dan pengawasan jalan terus," ucap dia.

Tahapan perhitungan suara, kata Nur, dilakukan setelah pemungutan suara di tingkat TPS selesai. Keesokan harinya, Kamis perhitungan dilakukan di tingkat PPS. Perhitungan suara oleh KPU sendiri, dilakukan melalui rapat rekapitulasi yang digelar 3 September mendatang. Rapat ini dapat disaksikan masyarakat umum.

Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno mengatakan,  akan mendukung siapapun cawalkot yang terpilih. Jika istrinya terpilih sebagai walikota mendatang, dia  akan mendampingi dan mengawal istri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Herman juga akan memberi masukan agar kota ini tetap maju. "Banjar selama ini sudah raih 3 kali WTP, jangan mundur lagi. Siapapun calonnya," kata Herman usai mencoblos di TPS 3, Lingkungan Cibulan, Kelurahan/Kecamatan Banjar.

Menurut dia, jika istrinya terpilih maka beban dia semakin berat. Karena harus mengawal dan menularkan ilmu tentang pemerintahan ke istri.

Cawalkot nomor urut empat, Ade Uu Sukaesih mengatakan siap menang dan siap kalah. "Siapapun calon yang terpilih akan didukung," katanya usai mencoblos.

Sementara cawalkot dari jalur perseorangan, Maman Suryaman mengatakan menang kalah merupakan takdir Allah. Jika tidak terpilih pun, dia akan legowo. "Jadi (walikota) oleh Allah, tidak jadi juga oleh Allah. Saya cari keridhoan Allah," kata dia.

CANDRA NUGRAHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.