TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang dari swasta, terkait kasus suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Salah satu dari dua orang itu bernama Febri Setiadi.
"Hari ini ada dua pencekalan, tapi saya lupa namanya. Tapi sebaiknya tak disebut karena saya khawatir surat pencekalan belum sampai di Ditjen Imigrasi," kata Bambang di gedung kantornya, Rabu, 28 Agustus 2013. Dengan bertambahnya dua orang yang mendapat status cegah itu, total sudah ada enam orang yang dicegah. Sebelumnya, KPK menerapkan status cegah kepada empat orang.
Tiga dari empat itu adalah pejabat SKK Migas, yaitu Iwan Ratman, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas; Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas; Agoes Sapto Rahardjo, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang Pengendalian Komersial SKK Migas. Sedangkan satu orang lagi adalah Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT. Parna Raya Grup.
Kasus suap SKK Migas sudah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Ketiganya adalah bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan, dan pelatih golf Deviardi (Ardi).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Hasil operasi ini bahkan menjadi hasil terbesar sepanjang sejarah KPK. Hasil tangkapan adalah uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan 127 ribu Dolar Singapura, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerk BMW hitam berplatnomor B-3946-FT.
Diduga, uang itu digunakan untuk 'menanam jasa' trading atau tender di bidang migas yang belum berlangsung, supaya Kernel menang tender tersebut.
MUHAMAD RIZKI
Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim
Berita terkait:
Sekjen Absen, Menteri Jero Bacakan Surat Dokter
Tiga Bos PT Kernel Oil Dipanggil KPK
Jusuf Kalla Tak Setuju Pejabat Dilarang Main Golf
KPK Diminta Jerat Rudi dengan Pasal Pencucian Uang