TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta merekomendasikan untuk mencabut izin trayek bus Giri Indah yang terjun ke anak Sungai Ciliwung di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu pekan lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rekomendasi cabut izin trayek sesuai untuk bus Giri Indah yang memiliki buku uji kir asli tapi palsu (aspal).
"Memang harus begitu (cabut izin trayek) agar menimbulkan efek jera," kata pria yang biasa disapa Ahok ini seusai menghadiri acara rapat koordinasi penanggulangan HIV/AIDS di gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2013.
Namun, pencabutan izin trayek bus Giri Indah ada pada Kementerian Perhubungan. "Itu wewenang Kementerian Perhubungan harusnya, karena bus lintas kota dan provinsi," ujarnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan buku uji kir yang ditemukan di lokasi kecelakaan bus Giri Indah adalah bodong. Bus dengan nomor polisi B-7297-BI itu sudah hampir delapan tahun tak diuji kir. Tidak seperti yang tertulis dalam buku kir yang ditemukan di lokasi bus di jalur Puncak itu, yaitu menjalani pengujian terakhir pada 9 Juli 2013.
Menurut Ahok, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberitahukan kepadanya terkait banyaknya temuan buku pengujian kendaraan (kir) asli tapi palsu. Temuan buku uji kir aspal ini atas kendaraan yang memiliki buku kir tapi tidak menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh petugas Dinas Perhubungan. "Termasuk bus Giri Indah yang kecelakaan di Puncak beberapa waktu lalu, ternyata buku uji kir-nya aspal," katanya.
AFRILIA SURYANIS
Topik Terhangat
Rupiah Loyo | Konser Metallica | Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim
Berita Terkait
Sopir Bus Maut Giri Indah Ditangkap Polisi
Rombongan Bus Giri Indah Habis Gelar Puasa Easter
Korban Tewas Bus Giri Indah Jadi 18 Orang
Identitas 8 Korban Tewas Kecelakaan Bus Giri Indah