TEMPO.CO, Jakarta - Warga Ibu Kota kini harus lebih berhati-hati ketika membuang sampah. Soalnya, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah sudah mengatur besaran denda yang cukup tinggi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mereka yang kedapatan membuang sampah ke kali, jalan, taman, atau tempat umum bakal dikenai denda Rp 500 ribu.
"Orang yang membuang sampah dari kendaraan juga bisa didenda Rp 500 ribu," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Wiriyatmoko, dalam acara sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Balai Kota, Rabu, 28 Agustus 2013.
Menurut Wiriyatmoko, aturan itu dibuat karena masalah sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga harus melibatkan peran dari masyarakat. Kepala Dinas Kebersihan, Unu Nurdin, mengatakan sanksi dalam Perda Pengelolaan Sampah tidak bermaksud untuk menakut-nakuti warga. Tapi, menurutnya, masyarakat harus sadar bila perilaku membuang sampah sangat berpengaruh terhadap kebersihan Jakarta. "Sanksi akan diterapkan setelah pemerintah mengumumkan aturan baru ini kepada masyarakat," ujar Unu.
Rencananya, sosialisasi soal kebersihan akan dimulai pada 8 September 2013. Sementara menurut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, ajakan untuk tak membuang sampah sembarangan bakal dilakukan dengan menggandeng grup band Slank. "Mereka mau membuat jingle soal kebersihan dan tampil dalam materi publikasi," kata Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo. "Mereka kan duta sampah, tapi enggak akan nge-band."
Selain sanksi, pemerintah juga mengatur soal insentif bagi masyarakat yang mampu mengelola sampah di kawasannya sendiri. Insentif itu bisa berupa pengurangan biaya retribusi kebersihan bagi masyarakat, atau kemudahan perizinan bagi perusahaan pengembang yang mampu mengelola sampahnya.
ANGGRITA DESYANI
BeritaTerhangat:
Bom Vihara Ekayana | Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014
Berita Lain:
Film 'Cinta Mati' Hanya Ada Vino dan Astrid Tiar
Pendemo Mulai Datangi Kantor Lurah Susan
Apple Siri 'Berani' Ejek Google Glass
Maribeth Pemilih Mencari Jodoh