TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bank Century, Kamis, 29 Agustus 2013. Darmin bakal bersaksi untuk Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Darmin sudah mendatangi gedung komisi antirasuah pagi tadi. Namun, dia menolak mengomentari pemeriksaannya. "Nantilah, jangan main tebak-tebakan," ujarnya di halaman gedung KPK.
Budi ditetapkan tersangka bersama Siti Chalimah Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, pada 20 November 2012. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan bailout Bank Century. KPK menduga keduanya mengubah rasio kecukupan modal penerima FPJP agar bank milik Robert Tantular itu mendapat kucuran dana Rp 502,07 miliar.
Modusnya, mengubah syarat rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Akibat keputusan itu, Bank Century yang ketika itu hanya memiliki CAR sebesar 2,35 persen berhak mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi Mitroatmodjo. Budi dan Ardhayadi tercatat sebagai mantan kolega saat sama-sama menjabat menjadi deputi gubernur di Bank Indonesia
TRI SUHARMAN
Terpopuler:
Lurah Susan: No Comment!
Jokowi Bagian Strategi Politik PDIP di Pemilu 2014
Roy Suryo Salah Nyanyikan Indonesia Raya
Megawati Diprediksi Restui Pencapresan Jokowi
Didemo Warga, Lurah Susan Tetap Bekerja