TEMPO.CO, Jakarta--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan 18.000 pegawai honorer yang kini bekerja di Jakarta untuk menjadi pegawai tetap berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian Daerah I made Karmayoga mengatakan keputusan pengangkatannya berada di tangan pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah tidak berwenang mengangkat mereka, padahal ada yang sudah bekerja selama 20 tahun," kata Made ketika dihubungi, Rabu, 28 Agustus 2013.
Menurut Made, secara total, ada sekitar 28.000 pegawai honorer yang kini bekerja di DKI Jakarta. Mereka terdiri dari guru bantu, dan guru honorer, serta pegawai di bidang lainnya. "Pegawai yang diajukan menjadi PNS minimal sudah bekerja sejak 2004," kata dia.
Menurut dia, sejak rapat dengan Dewan Perwakilan rakyat pada 2011 baru ada 851 pegawai yang diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. "Selama ini honor mereka pun dibayar oleh pemerintah pusat, DKI hanya membantu memberikan uang kesejahteraan sebesar Rp 550.000," katanya.
Made menyebut, banyaknya pegawai honorer tersebut disebabkan oleh perubahan sistem pemerintahan menjadi otonomi daerah. "tetapi belum jelas bagaimana transfer SDM dari kewenangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah," ujar dia.
Selain mengusulkan pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS, DKI juga membuka kesempatan bagi 1.515 orang yang berminat menjadi CPNS DKI. Secara total, DKI membutuhkan 4.015 pegawai baru. "Tetapi ada yang akan diisi oleh pegawai honorer yang akan diangkat," katanya.
ANGGRITA DESYANI
Terhangat:
Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim
Berita populer:
Warga Penolak Lurah Susan Juga Akan Demo Jokowi
Jokowi Siap Jadi Mediator Keraton Solo, Tapi...
Demo Lurah Susan Digerakkan Dua Tokoh Ini
Loch Ness Tertangkap Kamera Fotografer Amatir