TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji kemungkinan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini dijerat dengan pasal pencucian uang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, lembaganya sedang meneliti bukti-bukti yang bisa digunakan untuk menerapkan pasal tersebut. "Kemungkinan itu ada tapi kita harus melihat bukti-buktinya," kata Busyro di kantornya, Kamis, 29 Agustus 2013.
Busyro menyatakan penyidik sedang mengumpulkan keterangan Rudi, saksi, maupun dokumen terkait kasus tersebut. Namun hasilnya belum bisa dijadikan dasar untuk penerapan pasal pencucian uang. "Jadi, bila bukti tidak mendukung, kami tidak bisa menerapkannya," ujar dia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, US$ 200 ribu, dan Sin$ 127 ribu. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proses tender migas yang akan berlangsung. Belakangan KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Camry.
Selain Rudi, lembaga antikorupsi juga menyeret dua tersangka lainnya yakni petinggi Kernel Oil Simon Gunawan, dan pelatih golf Deviardi.Banyaknya duit sitaan membuat membuat pakar pidana mendesak KPK menjerat Rudi dengan pasal pencucian uang. (Lihat: KPK Diminta Jerat Rudi dengan Pasal Pencucian Uang)
TRI SUHARMAN
Terhangat:
Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas
Berita Terkait:
Kasus Suap SKK Migas, KPK Cegah Lagi 2 Orang
KPK Masih Telusuri Camry Milik Rudi Rubiandini
Ditanya Soal Sekjen ESDM, Jero Wacik Terbata-bata
Bos Kernel Bakal Buka Penyuap SKK Migas