Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Salah Urus, Negara Rugi Rp 6,7 Triliun

image-gnews
Busyro Muqoddas. ANTARA/Wahyu Putro A
Busyro Muqoddas. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas mengatakan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang tidak dikelola secara optimal membuat negara merugi Rp 6,7 triliun dari 2003 hingga 2013. Kerugian negara itu timbul karena investor tidak memenuhi kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa iuran tetap maupun produksi (royalti) di daerah. Terdapat pula potensi kerugian negara akibat tidak diberdayakannya royalti sebesar US$ 2,22 miliar pada 2010-2012 dan US$ 24,66 pada lima mineral terbesar yakni nikel, biji besi, bauksit, timbal, serta mangaan pada 2011.

"Ada ironi dalam pengelolaan sumber daya alam. Indonesia adalah satu dari lima negara besar produsen minerba dengan ekspor 370 juta ton pertahun, tetapi sumber daya alam ini tidak dikelola secara sistematis, sehingga terindikasi lebih pada eksploitasi," ujar Busyro saat menggelar jumpa pers tentang diskusi hasil kajian KPK tentang Minerba yang dilakukan tertutup di kantornya, Kamis, 29 Agustus 2013. Dalam pemaparan tersebut hadir pula Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany.

Mirisnya, kata Busryo, pelanggaran tidak disertai dengan penegakan sanksi administratif berupa pencabutan izin investasi maupun sanksi pidana. Sebab lalulintas ekspor mineral dan batubara tidak bisa dikontrol dengan baik. Kondisi ini tercipta karena munculnya pelabuhan-pelabuhan tak berizin alias pelabuhan tikus yang sulit dimasuki pemungut pajak.
Masalah lainnya adalah data pertambangan antara pemerintah daerah dan Diretorat Jenderal Pajak tidak singkron. Sebab, desentralisasi aturan membuat pemerintah daerah berwenang menerbitkan izin pertambangan.

KPK, kata Busyro, merekomendasikan kebijakan teknis yang harus dilalui oleh Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Kementerian Keuangan untuk menghindari masalah tersebut. Rekomendasi yang tercatat dalam hasil kajian KPK di antaranya, Kementerian ESDM harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam penyetoran royalti, menerbitkan aturan tentang persyaratan pembayaran royalti, serta aturan tentang batas waktu pembayaran royalti.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, mengakui lemahnya pemerintah mengontrol pelabuah tikus yang jumlahnya mencapai ribuan. Sehingga kebocoran ekspor biji mineral dan batubara tidak terkendali. Namun Susilo berjanji akan bekerjasama dengan KPK untuk memberantas pelabuhan tikus tersebut. "Penanganannya harus serius dan bersama-sama," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia meminta waktu selama satu bulan kepada Komisi Antirasuah untuk mendata kembali izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan daerah. Kebijakan ini sekaligus mengerucut pada penegakan reward and punishment bagi mereka yang melanggar dan berprestasi. "Kami akan lakukan aksi dari rekomendasi KPK. Setiap tiga bulan, kami akan lapor apa saja yang sudah dilaksanakan," ucapnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menambahkan instansinya tidak memiliki data tentang jumlah pertambangan minerba karena kewenangan perhitungan ada di instansi teknis atau daerah. Dirjen Pajak, kata dia, hanya memverifikasi data yang dilaporkan daerah. "Tetapi karena izin diterbitkan daerah, kami mengalami perosalan sulitnya mendapatkan data," ucapnya.

TRI SUHARMAN


Terhangat:

Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas

Berita Terkait:
Kasus Suap SKK Migas, KPK Cegah Lagi 2 Orang
KPK Masih Telusuri Camry Milik Rudi Rubiandini
Ditanya Soal Sekjen ESDM, Jero Wacik Terbata-bata

Bos Kernel Bakal Buka Penyuap SKK Migas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

46 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

15 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.