TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, kejaksaan sudah mengeksekusi sebagian dari vonis denda terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Rp 2,2 triliun, Sudjiono Timan. Putusan Peninjauan Kembali kasus tersebut dinilai menjadi masalah karena justru menjatuhkan vonis bebas dan menghapus denda.
"Padahal sebagian denda sudah kita eksekusi dan sudah kita setor ke kas negara. Saya tak hapal nominalnya," kata Basrief saat ditemui di Istana Negara, Kamis, 29 Agustus 2013.
Basrief juga menilai memang ada masalah prosedur dalam putusan PK yang diketok MA pada 31 Juli 2013 lalu. Menurut dia, PK berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hanya bisa diajukan terpidana dan ahli waris. Akan tetapi peraturan tersebut juga menunjukan ketentuan siapa yang disebut ahli waris.
Meski tidak menyatakan gamblang, menurut Basrief, istri tidak dapat dimasukan ke dalam kategori ahli waris jika pewaris atau suami belum meninggal. Status Sudjiono sendiri belum jelas karena menjadi buron sejak 7 Desember 2004, atau dua hari sejak putusan kasasi yang menghukumnya, diketok.
Berkaitan dengan putusan PK sendiri, menurut Basrief, tidak bisa lagi ditempuh upaya hukum lain setingkat PK. Pimpinan MA harus menentukan kebijakan karena jaksa tidak dapat menempuh upaya PK di atas PK terhadap perkara Sudjiono.
"Kami belum bisa menentukan masalah itu, serahkan saja pada MA."
Putusan PK Sudjiono membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 369 miliar untuk Sudjiono Timan. Dalam putusan Kasasi, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,2 triliun.
PK ini sendiri dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Permohonan PK diduga melanggar prosedur karena Sudjiono tidak hadir dan masih buron.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat
15 Nama Anggota DPR Hilang, Ini Kata Marzuki
Khofifah Kalah di Pilkada Jatim? PKB: Tunggu Dulu
Hasil Lengkap Pilkada Jatim Versi Hitung Cepat LSI
Tim Khofifah Mengaku Temukan Kecurangan di Madura