TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melarang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno bepergian ke luar negeri. Pelarangan itu berlaku sejak Kamis, 29 Agustus 2013. Menurut juru bicara Dirjen Imigrasi, Heryanto, Waryono dilarang ke luar negeri atas permintaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan," ujar Heryanto, juru bicara Dirjen Imigrasi, melalui telepon selulernya, Jumat, 30 Agustus 2013.
Menurut Heryanto, pelarangan Waryono pergi ke luar negeri itu terkait penanganan kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kasus ini sendiri telah menjerat bos SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam penyidikan KPK, Rudi dituduh menerima suap dari petinggi Kornel Oil, Simon Gunawan.
Dalam perjalanan kasus, KPK menggeledah ruang Sekjen ESDM Waryono. Dari sana KPK menyita duit US$ 200 ribu. Nomor seri duit di kantor Waryono itu diduga berurutan dengan uang suap yang diberikan ke Rudi. Selain uang, penyidik KPK juga menemukan sejumlah dokumen di kantor Waryono. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, dokumen berharga itu diperkirakan dapat membantu penyidik mengungkap kasus dugaan korupsi di SKK Migas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan belum bisa berkomentar ihwal pelarangan bepergian ke luar negeri yang diberikan ke Waryono. "Sebentar saya rilis infonya," ucap dia.
TRI SUHARMAN
Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat
Berita Populer
Dipimpin Lurah Susan, Warga Lenteng Tak Ambil Pusing
8 dari 10 Analis Jagokan Jokowi Jadi Presiden
Foto Mesra, Bella dan Sang Jenderal Beredar Luas
Bella Saphira-Agus Surya Bakti Nikah Jumat Besok
Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat