TEMPO.CO, Jakarta - Laporan audit investigasi tahap II proyek Hambalang yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat menyebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang proses anggaran oleh Agus Martowardojo--kala itu Menteri Keuangan--dan wakilnya, Anny Ratnawati. Tapi laporan itu tidak menyebutkan 15 anggota Komisi Olahraga DPR yang, dari hasil audit, diduga terlibat dalam proses penyimpangan penganggaran Kementerian pada 2010 dan 2011 itu.
Peran ke-15 nama itu disebutkan dalam draf audit BPK. Namun, dalam audit finalnya, ke-15 nama dan proses penganggarannya raib. Adapun Agus dan Anny disebut BPK berperan menyetujui revisi rencana kerja anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga yang telah melewati batas waktu pengajuan. ”ADWM (Agus Martowardojo) memberikan disposisi ‘selesaikan’ yang diartikan sebagai persetujuan atas usulan revisi Kemenpora, walaupun usulan telah melewati jangka waktu,” demikian laporan audit itu. ”AR (Anny Ratnawati) menetapkan revisi RKA-KL 2010. Penetapan itu didasari disposisi ‘selesaikan’ dari ADWM.”
Ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra mengatakan BPK seharusnya menyampaikan seluruh temuan substansialnya. "Kalau BPK tidak mencantumkan 15 nama anggota DPR dan proses penganggarannya, artinya mereka tidak melakukan analisis keuangan negara," kata dosen Universitas Atmajaya, Yogyakarta, itu kemarin. “Ini justru mereduksi substansi temuan BPK."
Ketua BPK Hadi Poernomo menolak berkomentar banyak. Dia mengatakan audit Hambalang yang resmi dari BPK terdiri atas 108 halaman dan diteken tiap halamannya oleh pimpinan. Ia membantah jika lembaganya dianggap diintervensi agar menghilangkan 15 nama anggota DPR. ”Saya pastikan lembaga yang saya pimpin independen,” ujar Hadi di kompleks kepresidenan kemarin.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan juga irit bicara. Menurut dia, jika 15 anggota DPR itu terbukti melakukan pelanggaran dalam proses anggaran, mereka diserahkan kepada penegak hukum.
Adapun Anny berkukuh proses persetujuan anggaran proyek Hambalang sesuai dengan prosedur. Menurut dia, persetujuan tahun jamak dalam proyek itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara. ”Semuanya sesuai prosedur governance yang berlaku,” kata dia di kantornya kemarin. Sementara itu, Agus belum mau berkomentar. ”Saya belum baca audit tersebut,” kata dia dalam sebuah kesempatan.
| KHAIRUL ANAM | ANGGA SUKMA | SUNDARI | FAIZ N | MAYA N | SUKMA