Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumhur : Malaysia Harus Minta Maaf pada Indonesia  

image-gnews
Jumhur Hidayat. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jumhur Hidayat. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Medan -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohamad Jumhur Hidayat mengatakan, hukuman mati bagi salah satu tenaga kerja Indonesia di Malaysia, Walfrida Soik, bukan hanya soal teknis hukum material. Jumhur berpendapat hukuman mati atas warga Nusa Tenggara Timur (NTT) itu harus ditelaah lebih jauh karena Walfrida adalah korban perdagangan manusia (human trafficking).

Menurut Jumhur, penempatan penatalaksana rumah tangga (PLRT) oleh perseorangan--tanpa melalui petugas penempatan yang dikontrol pemerintah--adalah bentuk perdagangan manusia.  "Tapi kenapa pemerintah Malaysia masih saja menerima dan memberi visa kerja kepada para korban perdagangan manusia, termasuk Walfrida itu?"  kata Jumhur kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2013.

Menurut Jumhur, jumlah pemberian visa kepada korban perdagangan manusia di Malaysia diperkirakan mencapai lebih dari 100 ribu orang. "Ini artinya pemerintah Malaysia bisa dikatakan turut serta dalam tindakan kriminal perdagangan manusia ini," ujar Jumhur.

Karena itu, bila Walfrida diancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, Jumhur menilai itu merupakan tindakan yang tidak masuk akal. "Hidup Walfrida dalam penderitaan dan tereksploitasi. Sangat mungkin sewaktu-waktu Walfrida berbuat sesuatu dengan kalap," tutur Jumhur.

Karena itu, Jumhur meminta TKI asal Desa Raimanus, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, itu segera dibebaskan dari ancaman hukuman mati oleh pemerintah Malaysia. "Malaysia juga harus menghentikan pengeluaran visa untuk PLRT jalur perseorangan. Malaysia harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia yang banyak menjadi korban perdagangan manusia di Negeri Jiran itu," ujar Jumhur.

Walfrida diancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia karena diduga membunuh majikannya, Puan Yeap, pada 7 Desember 2009 sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia. Saat itu, Lee Che Keng majikan Walfrida, menjenguk ibunya, Puan Yeap, yang dijaga oleh Walfrida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walfrida Soik diduga menderita gangguan jiwa akibat siksaan. Hingga saat dia seorang diri menjalani proses peradilan di Malaysia. Walfrida direkrut calo tenaga kerja dari desanya sebelum dijual kepada sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja di Malaysia bernama AP Master. Saat ini, Walfrida ditahan di penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu Pasir Mas, Kelantan, Malaysia.

SAHAT SIMATUPANG


Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat

Berita Populer
Dipimpin Lurah Susan, Warga Lenteng Tak Ambil Pusing 

8 dari 10 Analis Jagokan Jokowi Jadi Presiden 

Foto Mesra, Bella dan Sang Jenderal Beredar Luas 

Bella Saphira-Agus Surya Bakti Nikah Jumat Besok

Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Pimpin Aksi Buruh di Patung Kuda, Begini Profil Jumhur Hidayat

11 Agustus 2023

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat, Kamis, 10 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Pimpin Aksi Buruh di Patung Kuda, Begini Profil Jumhur Hidayat

Jumhur Hidayat memimpin aksi massa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, kemarin. Dia bukan orang baru di politik Tanah Air. Begini profilnya.


Jumhur Hidayat: Polisi Blokir Jalan Menuju Sudirman-Thamrin, Banyak Massa Buruh Tak Bisa Sampai Patung Kuda

10 Agustus 2023

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat, Kamis, 10 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Jumhur Hidayat: Polisi Blokir Jalan Menuju Sudirman-Thamrin, Banyak Massa Buruh Tak Bisa Sampai Patung Kuda

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat mengatakan pemblokiran jalan menuju Sudirman-Thamrin membuat konsentrasi buruh terpecah.


Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


Jumhur Hidayat Hingga Anton Permana, Para Aktivis KAMI yang Divonis Bersalah

24 Mei 2022

Sejumlah massa menghadiri acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020. Dalam deklarasi ini sejumlah tokoh juga hadir dan ikut menjadi deklarator maklumat menyelamatkan Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jumhur Hidayat Hingga Anton Permana, Para Aktivis KAMI yang Divonis Bersalah

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikenal sebagai oposan pemerintah


Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Ajukan Banding

18 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Ajukan Banding

Saat ini Jumhur Hidayat tengah menjalani masa tahanan rumah.


Aktivis dan Jurnalis Korban UU ITE, Siapa Saja Mereka?

12 November 2021

Dandhy Dwi Laksono. instagram.com
Aktivis dan Jurnalis Korban UU ITE, Siapa Saja Mereka?

UU ITE dianggap memiliki pasal karet, beberapa aktivis bahkan jurnalis pernah kena jerat. Siapa saja mereka?


Jumhur Hidayat Dikenai Pasal 15 KUHP, Soal Apa? Begini Bunyi Pasalnya

12 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Jumhur Hidayat Dikenai Pasal 15 KUHP, Soal Apa? Begini Bunyi Pasalnya

Aktivis Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat divonis majelis hakim dengan pasal 15. Begini bunyinya.


Divonis Bersalah tapi Tak Ditahan, Jumhur Hidayat: Saya Mau Bebas Murni

11 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Divonis Bersalah tapi Tak Ditahan, Jumhur Hidayat: Saya Mau Bebas Murni

Hakim menilai Jumhur HIdayat sudah sepatutnya mengira kemungkinan keonaran yang akan terjadi atas unggahannya di Twitter.


Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Divonis Bersalah tapi tidak Ditahan

11 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Divonis Bersalah tapi tidak Ditahan

Majelis hakim PN Jaksel memvonis 10 bulan penjara untuk aktivis KAMI, Jumhur Hidayat, dalam kasus penyebaran berita bohong