TEMPO.CO, Medan -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohamad Jumhur Hidayat mengatakan, hukuman mati bagi salah satu tenaga kerja Indonesia di Malaysia, Walfrida Soik, bukan hanya soal teknis hukum material. Jumhur berpendapat hukuman mati atas warga Nusa Tenggara Timur (NTT) itu harus ditelaah lebih jauh karena Walfrida adalah korban perdagangan manusia (human trafficking).
Menurut Jumhur, penempatan penatalaksana rumah tangga (PLRT) oleh perseorangan--tanpa melalui petugas penempatan yang dikontrol pemerintah--adalah bentuk perdagangan manusia. "Tapi kenapa pemerintah Malaysia masih saja menerima dan memberi visa kerja kepada para korban perdagangan manusia, termasuk Walfrida itu?" kata Jumhur kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2013.
Menurut Jumhur, jumlah pemberian visa kepada korban perdagangan manusia di Malaysia diperkirakan mencapai lebih dari 100 ribu orang. "Ini artinya pemerintah Malaysia bisa dikatakan turut serta dalam tindakan kriminal perdagangan manusia ini," ujar Jumhur.
Karena itu, bila Walfrida diancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, Jumhur menilai itu merupakan tindakan yang tidak masuk akal. "Hidup Walfrida dalam penderitaan dan tereksploitasi. Sangat mungkin sewaktu-waktu Walfrida berbuat sesuatu dengan kalap," tutur Jumhur.
Karena itu, Jumhur meminta TKI asal Desa Raimanus, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, itu segera dibebaskan dari ancaman hukuman mati oleh pemerintah Malaysia. "Malaysia juga harus menghentikan pengeluaran visa untuk PLRT jalur perseorangan. Malaysia harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia yang banyak menjadi korban perdagangan manusia di Negeri Jiran itu," ujar Jumhur.
Walfrida diancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia karena diduga membunuh majikannya, Puan Yeap, pada 7 Desember 2009 sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia. Saat itu, Lee Che Keng majikan Walfrida, menjenguk ibunya, Puan Yeap, yang dijaga oleh Walfrida.
Walfrida Soik diduga menderita gangguan jiwa akibat siksaan. Hingga saat dia seorang diri menjalani proses peradilan di Malaysia. Walfrida direkrut calo tenaga kerja dari desanya sebelum dijual kepada sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja di Malaysia bernama AP Master. Saat ini, Walfrida ditahan di penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu Pasir Mas, Kelantan, Malaysia.
SAHAT SIMATUPANG
Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat
Berita Populer
Dipimpin Lurah Susan, Warga Lenteng Tak Ambil Pusing
8 dari 10 Analis Jagokan Jokowi Jadi Presiden
Foto Mesra, Bella dan Sang Jenderal Beredar Luas
Bella Saphira-Agus Surya Bakti Nikah Jumat Besok
Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat