Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Hitung Cepat, Anak Bupati Lebak Unggul

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Seorang warga Baduy memperlihatkan jari kelingking setelah dicelup tinta tanda usai mencoblos di TPS Kadu Ketug, Desa Kanekes, Kec Leuwidamar, Lebak, Banten (31/8).  ANTARA/Asep Fathulrahman
Seorang warga Baduy memperlihatkan jari kelingking setelah dicelup tinta tanda usai mencoblos di TPS Kadu Ketug, Desa Kanekes, Kec Leuwidamar, Lebak, Banten (31/8). ANTARA/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Lebak -Perhitungan cepat (quick count) yang digelar Saiful Mujani Research and Constulting (SMRC)  menunjukan Anak Bupatil Lebak Mulyadi Jayabaya, Iti Oktavia yang berpasangan dengan Ade Sumardi unggul sementara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) periode 2013-2018, yang di gelar, Sabtu, 31 Agustus 2013.

Pasangan Iti - Ade diusung Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP, PKS, PPNU, meraih suara 60,55 persen. Disusul pasangan  Amir Hamzah (Wakil Bupati Lebak saat ini) - Kasmin (warga suku baduy), yang didukung Partai Golkar meraih 36,24%. Sedangkan pasangan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, yang maju dari perseorangan meraih suara  3,21 persen. 

Tingkat partisipasi pemilih sebesar 74,74 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)  sebanyak 894.394 pemilih. Mereka mencoblos di 1.987 TPS yang tersebar di 28 Kecamatan.

Analis SMRC Adam Kamil mengatakan, margin of error atau toleransi kesalahan mencapai 1 persen  pada tingkat kepercercayaan 95 persen. Artinya, perolehan suara kandidat dari hasil quick count bisa digeser ke atas atau ke bawah sebesar 1 persen.  "Perhitungan cepat ini dilaksanakan dengan memilih 200 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Lebak," kata Adam Kamil.

Untuk sampel TPS dipilih dengan metode kombinasi stratrifield-cluster random sampling. TPS yang dijadikan pilihan dibagi dalam 6 zona. Untuk Zona 1 terdiri dari Kecamatan Cibadak, Kalanganyar, Rangkasbitung dan Warunggunung; Zona 2 terdiri dari Kecamatan Cipanas, Curugbitung, Lebakgedong, Maja dan Sajira.

Selanjutnya untuk Zona 3, Kecamatan Bojongmanik, Cimarga, Cirinteun, Leuwidamar, Muncang dan Sobang; Zona 4 Bayah, Cibeber, Cihara, Cilograng dan Penggarangan; Zona 5: Cigemblong, Cijaku, Malingping dan Wanasalam. Untuk Zona 6 yaitu Banjarsari, Cikulur, Cileles dan Gunungkencana.

Anggota KPU Lebak Ishak Newton mengatakan, secara resmi perhitungan ditingkat KPU Lebak akan dilakukan pada 8 September 2013. Perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga surve  itu bukan perhitungan resmi, yang dijadikan dasar penetapan calon terpilih oleh KPU Lebak. "Untuk perhitungan ditingkat PPS dijadwalkan tanggal 5 September," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Calon Bupati nomor urut 2 Amir Hamzah optimis akan memenangkan Pilkada Lebak dengan perolehan suara minimal 52 persen. "Kami berharap pilkada Lebak bisa dilakukan dengan jujur," kata Amir.

Calon bupati nomor urut tiga Iti Oktavia juga optimis bisa memenangkan Pilkada Lebak. "Ya optimis bisa menang, dengan perolehan suara 95 persen," katanya.

Hal senada diungkapkan Pepep Faisaludin, juga sangat optimis bisa menang dalam Pilkada Lebak. "Saya sangat optimis bisa menang."

Sementara itu, calon Wakil bupati nomor urut 2 Kasmin yang saat menjabat sebagai ketua Golkar Kabupaten Lebak mengaku mesin politik Golkar tidak berjalan secara optimal di pilkada Lebak.

"Memang konsentrasi partai Golkar terpecah, ini mungkin karena ada tiga daerah yang menggelar pilkada di Banten. Saya hanya bergerak dengan tim dan relawan saya sendiri saja," katanya.

WASI'UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.