TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding meminta Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus tidak ragu mengungkapkan ihwal dugaan adanya aliran dana dari perusahaannya ke sejumlah pejabat Polri. Labora diminta menyampaikan siapa saja pejabat kepolisian yang menerima dana tersebut.
"Tidak ada alasan bagi Labora untuk tidak menguak aliran dana ke kepolisian," kata Sudding di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2013. Menurut anggota Komisi Hukum DPR ini, Labora tidak perlu menutup-nutupi anggota kepolisian yang menerima dana dari perusahaannya.
Sebelumnya, dalam dokumen dua perusahaan Labora Sitorus, PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua, terungkap sejumlah setoran dari Labora kepada petinggi kepolisian. Misalnya, polisi yang bertugas di Markas Besar Polri diduga selalu menerima Rp 60 juta per bulan. Polisi ini rutin menerima antara tanggal 20 hingga 25 saban bulan.
Catatan tersebut juga mengungkapkan adanya pengiriman uang hingga 47 kali kepada institusi kepolisian di Raja Ampat, Papua Barat. Selain itu, catatan Labora juga mengungkapkan dugaan aliran dana kepada pejabat Polda Papua. Jumlah total duit yang diserahkan kepada petinggi kepolisian pada 2012 mencapai Rp 7 miliar.
Sudding mengatakan, kepolisian tidak boleh mendiamkan jika ada laporan pejabat yang ditengarai menerima dana dari Labora. Menurut dia, kepolisian harus mulai berbenah diri, sementara pejabat yang menyalahgunakan kewenangan mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kepala Polri harus mengungkap itu," ujarnya.
Sudding menuturkan, Komisi Hukum DPR akan mempertanyakan dugaan aliran dana dari Labora tersebut dalam rapat kerja dengan Kepala Polri. Termasuk sejauh mana tindak lanjut kepolisian dalam penanganan kasus rekening gendut yang membelit Labora Sitorus.
Mabes Polri enggan berspekulasi terkait dugaan aliran duit dari Labora ke beberapa perwira Polda Papua dan Mabes Polri. Polri hanya menegaskan penyidik Polda Papua dibantu Badan Reserse dan Kriminal telah menyidik tiga dugaan kasus yang dilakukan Labora. "Setahu saya sudah mau disidang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, Kamis, 29 Agustus 2013.
Pertengahan Mei lalu, kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka tiga kasus, yakni dugaan penimbunan bahan bakar minyak ilegal, dugaan pembalakan liar, dan pidana pencucian uang. Dia dituding memiliki rekening dengan total nilai transaksi Rp 1,5 triliun. Pada 20 Mei lalu, Labora ditahan Polda Papua.
Kamis, 30 Agustus 2013, Labora Sitorus melaporkan bukti aliran dana untuk petinggi polisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu diserahkan Labora melalui juru bicaranya, Wolter Sitanggang. Uang dalam jumlah besar itu, katanya, dikeluarkan atas perintah atasan Labora. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memastikan lembaganya bakal menindaklanjuti laporan Labora itu.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik Terhangat
Polwan Jelita | Lurah Lenteng | Rupiah Loyo | Konvensi Demokrat | Suap SKK Migas