TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua mantan pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Sleman menuyusul mantan ketuanya menjadi tersangka kasus korupsi. Setelah diperiksa selama lima jam, dua pengurus itu ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Wirogunan, Kota Yogyakarta, kemarin. "Peran keduanya sangat jelas berperan dalam kasus korupsi," kata Yakob Hendrik Pattipeilohy, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman di ruang kerjanya, Senin 2 September 2013.
Kedua pengurus KONI Sleman itu adalah Wahyu Hidayat dan Triono. Wahyu dalam KONI saat kasus korupsi ini berjalan menjabat sebagai bendahara. Sedangkan Triyono sebagai Wakil Ketua I. Sedangkan ketuanya saat korupsi pada 2010/2011 yaitu Mujiman sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Yogyakarta. Bahkan seharusnya kemarin, dia menghadapi tuntutan. Namun agenda tuntutan ditunda.
Keterkaitan dua tersangka itu sangat erat, bukti lebih dari cukup untuk menetapkan mereka jadi tersangka dan ditahan. Bukti-bukti pendukung untuk menjerat mereka menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah KONI 2010 dan 2011 itu adalah laporan keuangan yang tidak benar, dokumen-dokumen yang tidak benar, adanya perintah-perintah keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Ada manipulasi laporan keuangan," kata Hendrik.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat-surat dan keterkaitan alat bukti surat dengan saksi-saksi jelas ada penyimpangan pengunaan uang. Kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 917 juta. Pasal yang akan dikenakan untuk para tersangka adalah pasal 3 dan 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mujiman yang sudah ditahan sejak Selasa 18 Desember 2012.
Dana hibah untuk pengembangan kegiatan olah raga di Sleman lumayan besar.
Pada 2010, dana yang dikucurkan sebesar Rp 8,850 milyar, dan pada tahun 2011 hingga Rp 16,025 miliar. Hendrik menambahkan, dari hasil pemeriksaan, mereka (2 tersangka) memang tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi. Tetapi peran sertanya dalam kasus korupsi inilah yang membuat mereka menjadi tersangka dan ditahan. "Mereka tidak memakan uang hasil korupsi. Tetapi peran sertanya dalam korupsi jelas ada. Tidak ada korupsi yang dilakukan sendiri," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler:
Briptu Rani: Keramahan Saya Disalahartikan
Jusuf Kalla: Jokowi Harus Nyapres
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit