TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara mengungkapkan pemuktahiran daftar pemilih sementara terhambat oleh belum selesainya kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Permasalahan di Sulawesi Utara adalah tidak adanya nomor induk kependudukan karena belum dapat e-KTP," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulawesi Utara, Zulkifli, saat bertandang ke kantor pusat Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Senin, 2 September 2013.
Menurut Zulkifli, urusan e-KTP membuat lembaganya pusing. Pasalnya, pemilih yang belum memiliki e-KTP tak masuk daftar pemilih sementara. Untunglah, kata Zulkifli, Peraturan KPU menyatakan pemilih yang belum memiliki nomor induk kependudukan bisa meminta keterangan domisili minimal enam bulan dari kepala desa atau lurah setempat.
"Kami juga jadikan daftar pemilih tetap tahun lalu sebagai acuan," katanya. Zul berharap Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Sulawesi Utara segera membereskan urusan e-KTP, sehingga mempermudah pemuktahiran DPS di kabupaten dan kota.
KPU akan mengumumkan daftar pemilih tetap pada 21 September mendatang. Daftar pemilih sementara yang telah dipublikasikan akan diolah kembali menjadi daftar pemilih sementara perbaikan pada 6 September. (Baca di sini: KPU Temukan 1,8 Juta Pemilih Ganda)
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler:
Garuda Rugi Rp 116 Miliar
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Jenderal Moeldoko: Dulu Saya Tak Tahu Gratifikasi
Perwira Polwan Yakin Briptu Rani Hanya Oknum