TEMPO.CO, Jakarta - Yusuf Mansur kembali membuka usaha pengelolaan keuangan. Kali ini dalam bentuk koperasi. Dai kondang itu mengumumkan informasi pendaftaran koperasi itu lewat situs pribadinya www.yusufmansur.com pada 25 Agustus 2013. Untuk mendaftar keanggotaan, calon peserta cukup mengirim pesan pendek serta transfer dana sebesar minimal Rp 400 ribu. Pendaftar dipersilakan untuk menambah jumlah Setoran Modal Koperasi Rp 100 ribu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida, menyatakan usaha baru Yusuf Mansur di luar kewenangan OJK. "Kalau bentuknya koperasi, pengawasannya ada di Kementerian Koperasi dan UKM," kata Nurhaida melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Senin, 3 September 2013.
Sebelumnya, Yusuf Mansur kena semprit OJK karena membuka usaha investasi bernama Patungan Usaha dan Patungan Aset. Usaha investasi yang belum berizin itu mengumpulkan dana masyarakat hingga mencapai Rp 24 miliar dalam tempo enam bulan. Atas aksi itu, Ustad yang berdomisili di Tangerang itu dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 22 Juli lalu untuk memberikan penjelasan. Belum jelas sikap OJK terhadap investasi Patungan Usaha Yusuf Mansur. "Yang jelas dia tak boleh terima dana baru. Kami mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat," kata Nurhaida.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler:
Briptu Rani: Keramahan Saya Disalahartikan
Jusuf Kalla: Jokowi Harus Nyapres
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit