TEMPO.CO, Kairo - Pihak berwenang Mesir dukungan militer menyatakan mantan presiden Mohamed Mursi segera diadili. Ia akan didakwa dengan tuduhan menghasut pembunuhan dan kekerasan.
Pemerintah baru juga memerintahkan majelis konstituante yang kini hampir tanpa kelompok Islamis untuk meninjau perubahan undang-undang yang akan menghapus pasal-pasal yang disahkan tahun lalu di bawah pemerintahan Mursi. majelis ini diberi tenggat 60 hari untuk menyelesaikan tugasnya.
Seorang jaksa menyatakan Mursi dan 14 anggota Al-Ikhwan Al-Muslimun lainnya akan didakwa "melakukan tindak kekerasan dan menghasut pembunuhan serta premanisme." Dakwaan ini terkait dengan kekerasan di mana sekitar selusin orang tewas di luar istana kepresidenan pada Desember lalu. Mereka berunjuk rasa setelah Mursi mengesahkan undang-undang yang akan memperluas kekuasaannya.
Para pemimpin Al-Ikhwan telah menyerukan pada anggotanya untuk berunjuk rasa di hari persidangannya.
Mursi juga sedang diselidiki atas pelariannya dari penjara selama pemberontakan terhadap Mubarak pada 2011. Dia diduga melakukan pembunuhan dan bersekongkol dengan kelompok Hamas Palestina selama pelariannya, meskipun tidak ada tuduhan resmi terkait hal ini.
Dia digulingkan hanya setahun setelah berkuasa. Kejatuhannya membawa gelombang kekerasan terburuk dalam sejarah Mesir modern. Setidaknya 900 orang, sebagian besar dari mereka pendukung Mursi, tewas bulan lalu setelah pihak berwenang menghancurkan dua kamp yang didirikan oleh pendukung Mursi di Kairo.
REUTERS | TRIP B