TEMPO.CO, Palu - Kepala Seksi Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah berinisial AAZ terancam dipecat karena diduga menggunakan sabu-sabu.
“Tentu saja akan dijatuhkan sanksi bila terbukti mengkonsumsi narkoba. Minimal dibebastugaskan dari jabatannya. Tapi, jika dijatuhi putusan pengadilan di atas 5 tahun, kami tidak segan-segan memecatnya sebagai PNS,” kata Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Amdjad Lawasa, Senin, 2 September 2013.
Menurut Amdjad, pihaknya saat ini masih mempelajari keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersebut. Namun, sanksi yang akan dikenakan kepadanya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukannya, dan didasarkan pada peraturan tentang PNS.
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Patta Tope mengatakan, saat ini tugas-tugas AAZ diserahkan kepada pegawai yang lain. Namun, jika selama menjalani proses pemeriksaan di kepolisian tugas-tugasnya benar-benar terganggu, akan ditunjuk pejabat pelaksana harian (PLH) yang menggantikan AAZ.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan status AAZ. ”Kami masih menunggu perkembangan pemeriksaan kepolisian,” ujar Patta Tope.
DARLIS