TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga sebagai provokator kericuhan Pemilihan Wali Kota Probolinggo. Kelima orang ini, Minggu malam, 2 September 2013, digelandang ke Markas Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
Kelima orang yang diduga terlibat berinisial EP, D, MH, KA, dan SA. Penangkapan terhadap kelima orang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka AN yang ditangkap Jumat, 30 Agustus 2013 lalu. Mereka dititipkan di tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Menurut Awi, kelima orang itu telah menghasut warga yang tidak puas dengan hasil pemilihan Walikota Probolinggo agar berbuat anarkistis.
Dalihnya, mereka menuntut pelaksanaan pemilihan wali kota ulang karena curiga ada kecurangan dalam penghitungan suara. "Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku ini diduga telah melakukan kekerasan bersama-sama, menghasut, dan melakukan pengrusakan," kata Awi Setiyono. Kelima orang yang diduga pelaku ini dijerat dengan pasal 170 tentang KUHP 160, dan 406.
Kericuhan setelah pemilihan kepala daerah terjadi di Kota Probolinggo, Jumat malam, 30 Agustus 2013. Massa melakukan aksi perusakan terhadap kantor Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sebuah mobil milik kepolisian ludes dibakar massa yang menuntut pencoblosan ulang di beberapa TPS di Kelurahan Mayangan. Mobil KPU juga dirusak.
DAVID PRIYASIDHARTA