TEMPO.CO , Jakarta:Penyidik Sub-Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Asa'aro Laia, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas umum di kabupaten itu pada tahun anggaran 2012.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Sadono Budi Nugroho, mengatakan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah menganggarkan dana pembebasan lahan untuk fasilitas umum sebesar Rp 9 miliar pada tahun lalu.
“Sekretaris Daerah dan seorang stafnya diduga mengalihkan dana pembebasan lahan untuk fasilitas umum itu ke pembebasan lahan kantor balai benih,” kata Sadono kepada Tempo kemarin.
Sadono menambahkan, penetapan status tersangka ini didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang sudah lebih dulu dilakukan Kepolisian Resor Nias Selatan. Kemarin, seharusnya Asa’aro menjalani pemeriksaan kedua bersama seorang stafnya itu. “Tapi yang bersangkutan urung datang,” ucap Sadono.
Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah, menurut Sadono, awalnya dilakukan Polres Nias Selatan sejak enam bulan lalu. "Dengan berbagai pertimbangan, penyidik tindak pidana korupsi Polda Sumatera Utara mengambil alih penyidikannya," ucap dia.
Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi, mengatakan bagian hukum pemerintahan akan memberikan bantuan hukum. "Sekretaris Daerah berstatus tersangka, kan, karena kebijakan pengalihan penggunaan anggaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah. Saya juga tidak tahu persis apakah perubahan peruntukan dipandang sebagai perbuatan korupsi," kata Idealisman kepada Tempo kemarin.
SAHAT SIMATUPANG
Berita Terpopuler:
Briptu Rani: Keramahan Saya Disalahartikan
Jusuf Kalla: Jokowi Harus Nyapres
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit