TEMPO.CO , Jakarta:Sebanyak 22 orang alumni Program Studi, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Nasional melaporkan universitas itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya karena tuduhan penipuan. Kuasa hukum alumni, Anggota Divisi Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Ridwan mengatakan, terlapor adalah Rektor Unas, El Amri Bermawi dan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, Rosmawati Lubis.
"Mereka dilaporkan atas Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Ridwan, Selasa 2 September 2013. Pelapor diwakili dua alumni Prodi Kebidanan, Masitoh dan Aslamia. Sedangkan 20 orang lainnya akan menjadi saksi. Laporan bernomor No. LP/3011/IX/2013/PMJ/Dit Reskrimum itu bertanggal 2 September 2013.
Lilis, salah satu alumni yang ikut melapor mengatakan, Unas telah menipu calon mahasiswa dengan menyebut prospek karier Program D4 Bidan Pendidik sebagai bidan dan staf pengajar kebidanan. "Dalam brosurnya dikatakan bisa menjadi bidan praktek," ujarnya.Belakangan dia ketahui Ikatan Bidan Indonesia tidak memberi rekomendasi kepada Unas.
Menurut Lilis, dalam brosur yang dikeluarkan pada 2011 itu pun disebutkan, Unas menerima calon mahasiswa dari lulusan SMA maupun D3 Kebidanan. Padahal, kata Lilis, menurut peraturan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, untuk prospek karier bidan pendidik, harusnya Unas hanya menerima calon mahasiswa dari D3 Kebidanan. "Kenapa menerima dari SMA juga?" ujar Lilis mempertanyakan.
Ia merasa lebih ditipu lagi karena alumni sebenarnya tidak bisa jadi dosen kebidanan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen, syarat menjadi dosen harus berpendidikan S2.
Lilis sebagai angkatan pertama prodi tersebut mengatakan awalnya tertarik mendaftar sebagai mahasiswa karena dalam brosur dijanjikan bisa menjadi bidan. Kenyataannya, menurut dia, sudah berkali-kali mencoba meminta kejelasan kepada pihak Unas soal akreditasi prodinya tapi masih gelap. "Sejak awal kuliah, jawabannya selalu masih dalam proses."
Lilis mengatakan, pihak Unas berdalih, alumni bisa menggunakan akreditasi universitas. "Padahal harusnya prodi juga punya akreditasi sendiri," ujarnya. Sampai sekarang, ijazah yang dimiliki tiap alumni tidak terakreditasi dan tidak bisa digunakan untuk praktek sebagai bidan.
Hal yang sama dikeluhkan Eha Setiawati, pelapor yang juga alumni Prodi Kebidanan, rekan seangkatan Lilis. Dia pernah mencoba melamar sebagai bidan ke Rumah Sakit Bunda Aulia dengan ijazah sekarang, namun ditolak. Pihak RS mempertanyakan Surat Tanda Registrasi (STR) bidan. "Kata mereka, saya kembali lagi kalau sudah punya STR."
Kini mereka masih berharap Unas bisa mengeluarkan STR. Jika tidak, mereka ingin uang kuliahnya dikembalikan. Lili menyebut, per mahasiswa rugi hingga Rp. 200 juta karena masalah ini. Jumlah itu mencakup biaya kuliah Rp. 5,5 juta per semester selama empat tahun, biaya transportasi, hingga biaya hidup. "Belum termasuk kerugian immaterial," ujar Lilis.
ATMI PERTIWI
Berita Terpopuler:
Briptu Rani: Keramahan Saya Disalahartikan
Jusuf Kalla: Jokowi Harus Nyapres
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit