TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Inspektur Jenderal Djoko Susilo terbukti menerima duit dalam proyek pengadaan simulator uji kemudi. Dalam analisis yuridis yang dibacakan oleh hakim Ugo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu disebut terbukti menerima uang Rp 32 miliar dari Direktur Utama PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
"Terdakwa (Djoko Susilo) telah menerima uang dari Budi Susanto sebanyak Rp 32 miliar," katanya saat membacakan sebagain materi putusan Djoko Susilo dalam perkara suap simulator kemudi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013.
Hakim Ugo mengatakan, dalam pengadaan tersebut Djoko bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Ia kemudian membentuk panitia pengadaan yang beranggotakan para bawahannya. Kepada mereka, ia mengarahkan agar perusahaan Budi dimenangkan dalam proyek itu. Lantaran hal itu, Budi lalu memberikan duit Rp 32 miliar untuk Djoko.
Dalam proyek itu, Djoko juga melakukan kecurangan dengan memerintahkan panitia untuk menggelembungkan nilai proyek. Hakim M. Samiadji mengatakan, beberapa komponen yang sebenarnya tak ada dalam alat uji simulator dimasukkan untuk menambah harga.
Agar nilainya tak terlalu mencurigakan, ketua panitia lelang Teddy Rusmawan dan Sukotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia--perusahaan yang mengerjakan proyek itu--merekayasa harga perkiraan sendiri simulator. Simulator roda dua yang sebelumnya dihargai Rp 80 per unit dikurangi menjadi Rp 79,38 miliar. Sedangkan simulator roda empat yang berharga Rp 260 juta dikurangi menjadi Rp 258 juta per unit.
Lantaran kecurangan itu, hakim Ugo mengatakan, berdasar laporan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 121,8 miliar dengan penggelembungan nilai kontrak Rp 1,342 miliar. (Baca lengkap: Kasus Simulator SIM)
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung