TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Djoko Susilo, Juniver Girsang, menyatakan banding atas vonis terhadap kliennya. Isi memori banding, kata dia, akan mengupas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik tindak pidana pencucian uang.
"Harta yang dipersoalkan sejak 2003. Padahal KPK mulai berwenang menyidik pencucian sejak 2010," kata dia usai vonis kliennya, Selasa, 3 September 2013.
Pengacara punya waktu 14 hari untuk menyerahkan memori banding sejak vonis dibacakan hari ini. Menurut Juniver, harta Djoko yang diperoleh sebelum 2010 mestinya tak dirampas negara.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah lantaran korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim juga menyatakan Djoko tak bisa membuktikan harta yang diperolehnya sejak 2003 berasal dari sumber yang halal.
Hakim mengatakan, harta kekayaan milik Djoko pada 2003-2010 berjumlah Rp 54,625 miliar dan US$ 60 ribu. Padahal selama kurun waktu itu gaji Djoko hanya berjumlah Rp 407,136 juta dan laporan harta kekayaannya hanya Rp 1,2 miliar.
Hukuman pengadilan lebih ringan dibanding yang diminta jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 1 tahun kurungan.
Dalam perkara korupsi, hakim Suhartoyo mengatakan, Djoko melanggar dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal 55 ayat 1 Adapun dalam pencucian uang, Djoko terbukti melanggar dua dakwaan. Pertama, Pasal 3 Undang-Undang Antipencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk pencucian uang mulai 2011. Kedua, Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor Antipencucian Uang junctojuncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk tindak pencucian uang pada 2003-2010.
MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH
Terpopuler:
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Ada BMW di Rusunawa Cipinang Muara
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora