TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Oegroseno mengatakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo masih menerima gaji hingga saat ini. Menurut Oegroseno, selama putusan pengadilan belum bersifat tetap, mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu masih mendapatkan gaji tiap bulan sebagai polisi.
"Kan masih ada tahap-tahapan selanjutnya. Belum inkracht," kata dia di ruang rapat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 3 September 2013.
Oegrosono berharap tidak ada lagi kasus yang sama seperti yang dialami oleh Djoko Susilo. "Akan lebih disiplin dalam penganggaran, displin dalam pengawasan terhadap polisi," katanya. Dia menuturkan kepolisian akan lebih terbuka dalam hal mengelola anggaran. "Merencanakan dan melaksanakan tender, jangan lagi sendiri-sendiri."
Saat diminta menanggapi putusan vonis hakim terhadap Djoko, Oegrosono tersenyum dan sedikit berkomentar. "Kami tidak boleh menilai Pak Djoko, tidak boleh menilai hakim," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Djoko Susilo. Dia terbukti menerima uang dari pemenang tender proyek simulator kemudi dan melakukan pencucian uang sejak 2003.
ALI AKHMAD
Terpopuler:
Bertemu Foke, Ahok Cium Pipi Kanan Kiri
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Ada BMW di Rusunawa Cipinang Muara