TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menembak mati seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin, 2 September 2013. Tersangka Ariyanto alias Batak, 28 tahun, ditembak Petugas Resmob Polsek Cisoka ketika hendak berusaha melarikan diri. "Pelaku merusak borgol, mendorong petugas, dan berusaha kabur," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cisoka, Aiptu Dedy Ruswandi, Senin siang tadi, 2 September 2013.
Peristiwa itu bermula saat Ariyanto bersama rekannya, Sanim, 32 tahun, dibawa polisi untuk pengembangan kasus. Kedua tangan mereka diborgol. "Dalam perjalanan, Ariyanto berhasil merusak borgol dan mendorong petugas yang mengawalnya hingga terjatuh, dan langsung kabur ke area persawahan," katanya.
Ariyanto tetap lari meski polisi telah memberikan tembakan peringatan. "Kami akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyarangkan timah panas ke kaki dan bagian fital di tubuh tersangka hingga akhirnya tewas," kata Dedy.
Ariyanto dan Sanim telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2007 dan sempat diringkus Polres Serang dan Polsek Cikande. Kedua pelaku telah puluhan kali menggasak sepeda motor di wilayah Cisoka. Saat beraksi, mereka tak segan untuk melukai korbannya. "Ariyanto bertindak sebagai eksekutor dalam setiap aksinya. Sedangkan Sanim bertugas membawa sepeda motor," kata Dedy.
Kini, polisi masih terus memeriksa Sanim. Sedangkan barang bukti kejahatan, seperti pisau, clurit, kunci letter T, serta borgol, yang dirusak juga diamankan. "Sanim kami jerat dengan pasal berlapis, 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Dedy.
JONIANSYAH