TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Novi Amelia, 25 tahun, Rendy Anggara Putra, mengatakan kliennya batal menjalani proses sidang pada hari ini. Padahal, pada Selasa siang ini, 3 September 2013, Novi direncanakan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Ditunda minggu depan," kata Rendy Anggara kepada wartawan, Selasa, 3 September 2013. Penundaan agenda sidang tersebut karena jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Novi. "Jaksa beralasan tidak siap dengan tuntutannya," ujar Rendy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novi Amelia menabrak tujuh orang pengguna jalan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012. Saat diamankan, Novi dalam keadaan tidak sadar dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Akibat kelalaiannya, model majalah dewasa tersebut dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Lainnya:
Ini Pengalaman Alvin Adam Terkena Delay Lion Air
Ini Kata Angkasa Pura II Soal Pesawat Sering Delay
Bertemu Foke, Ahok Cium Pipi Kanan Kiri
Ahok Datangi Paripurna, Fraksi PPP Walk Out
BLSM, Ratusan Warga Serbu Kantor Pos Pasar Minggu