TEMPO.CO, Jakarta - Penjaga toko di Denpasar, Bali, berinisial MR alias GZ ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di dalam bus Lorena di terminal Rawamangun, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Agustus 2013 sekitar pukul 17.30. BNN menangkap MR, yang tengah menuju ke Denpasar, berdasarkan informasi dari masyarakat.
MR kedapatan membawa sabu seberat 155 gram yang dikemas ke dalam dua bungkus plastik kemudian disembunyikan di dalam kotak Energen. "Dia (MR) mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Sumirat Dwiyatno, di kantor BNN, Jakarta, 3 September 2013.
MR mengaku diperintah oleh narapidana tersebut untuk mengambil paket sabu di sebuah minimarket di Utan Kayu. Sumirat mengatakan bahwa menurut pengakuan MR, ini kali pertama dia mengantarkan sabu. "Bahkan, dia (MR) tidak tahu biaya pengantaran sabu tersebut," kata Sumirat.
Sumirat menuturkan bahwa seseorang, yang belum diketahui identitasnya, memasukkan sabu ke dalam bungkusan Energen tersebut kemudian pergi. "1 jam kemudian MR masuk ke minimarket untuk mengambilnya (paket sabu)," ujarnya.
Saat ini, BNN tengah mengejar dua orang, yaitu seseorang yang menitipkan sabu di minimarket dan seseorang (narapidana) yang menyuruh MR untuk mengambil paket sabu tersebut. "Sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap MR," Sumirat menambahkan.
Sementara itu, barang bukti berupa sabu seberat 155 gram tersebut belum dimusnahkan BNN. Menurut Sumirat, "karena kasus ini masih baru. Dimusnahkan jika telah mendapat ketetapan kejaksaan untuk memusnahkan."
Sumirat mengatakan, saat ini MR berada dalam tahanan BNN untuk diperiksa lebih lanjut. MR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
RIZKI PUSPITA SARI