TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Rudi Rubiandini selama 40 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa 3 September 2013. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) itu ditahan di penjara KPK sejak 13 Agustus lalu karena menjadi tersangka kasus suap.
Kepala Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan perpanjangan penahanan tersebut. Adapun Rudi kembali digelandang ke ruang pemeriksaan Komisi, siang ini. Turun dari mobil tahanan, dia hanya melambaikan tangan kepada wartawan. Rudi yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna kuning hanya sesekali tersenyum. Dia sama sekali tak menjawab pertanyaan para jurnalis.
Kasus suap ini terungkap saat penyidik KPK menangkap Rudi bersama bos PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan dan seorang pelatih golf, Deviardi, pada 13 Agustus 2013. KPK juga menyita uang dugaan suap sebesar US$ 400 ribu dollar di rumah Rudi. Uang itu diberikan oleh Simon kepada Rudi melalui Deviardi dengan maksusd untuk 'menanam jasa' trading atau tender di bidang migas yang belum berlangsung, agar Kernel Oil memenangi pelelangan itu. Rudi bersama Simon dan Deviardi-pun dijadikan tersangka korupsi.
Di samping duit ini, penyidik menyita juga uang sebesar US$ 90 ribu dan Sin$ 127 ribu milik Rudi. Adalagi uang sebesar US$ 200 ribu yang disita di ruang kerja Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. Lalu penyidik meminta pihak Imigrasi mencegah Waryono bepergian ke luar negeri.
TRI SUHARMAN