Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPUD: Abubakar Walikota Kediri 2013 - 2018  

image-gnews
Pilkada Sumatera Utara. TEMPO/Sahat Simatupan
Pilkada Sumatera Utara. TEMPO/Sahat Simatupan
Iklan

TEMPO.CO, Kediri-Sidang pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri menetapkan pasangan Abdulah Abubakar - Lilik Muhibah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kediri terpilih periode 2013 - 2018. Mereka meraih 67.915 suara dari 206.340 dafatr pemilih tetap.

“Hasil perhitungan manual kami bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofiq, Selasa 3 September 2013.

Posisi kedua diraih pasangan inkumben Walikota Kediri Samsul Ashar yang berpasangan dengan CEO Kesebelasan Persik Sunardi dengan perolehan 63.784 suara. Hasil ini sekaligus mengakhiri rezim pemerintahan Samsul Ashar dalam lima tahun pemerintahannya.

Penetapan walikota dan wakil walikota terpilih ini sempat diwarnai aksi unjuk rasa para pendukung Samsul Ashar. Mereka berunjuk rasa di depan kantor KPU Jalan Jaksa Agung Suprapto menuntut pembatalan penetapan pasangan calon. Dalam orasinya, massa menuding Ketua KPU Agus Rofiq tidak netral dan memihak salah satu calon dalam pemungutan suara 29 Agustus kemarin. Karena itu perwakilan Samsul menolak menandatangani berita acara penetapan di kantor KPU dan menyatakan walk out. “Penetapan ini cacat hukum,” kata Jaka Siswa Lelana, Ketua DPC Demokrat Kota Kediri sekaligus Ketua Tim Pemenangan Samsul Ashar.

Selain menolak hasil penghitungan KPU, mereka juga akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran pemilukada yang dilakukan. Kubu Samsul mengklaim memiliki bukti kecurangan saat pemungutan suara dilakukan yang berujung pada kemenangan Abdulah Abubakar. Di antaranya adalah tidak tersegelnya sejumlah kotak suara di lima kelurahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU mengaku kehabisan stiker segel dan menggantinya dengan bentangan garis polisi untuk menjaga keamanan surat suara. Jaka cs akan menggugat KPU dan menuntut pemecatan Agus Rofiq sebagai Ketua KPU. Mahkamah Agung juga didesak membatalkan hasil pemilukada dan mencoret pasangan Abdulah Abubakar dari peserta pemilihan.

Ketua Tim Penasehat Hukum Abdulah Abubabakar Nurbaedah mengaku siap melayani gugatan itu. Dia juga telah mengumpulkan berbagai bukti pelanggaran yang dilakukan Samsul Ashar.  “Kami juga siapkan materi pembelaan atas tuduhan mereka soal money politic.”

HARI TRI WASONO

Berita Terpopuler:
Ini Cara Fathanah Cuci Uangnya
Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.