TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo menghormati putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Timur mengatakan kasus korupsi itu bisa menjadi pelajaran bagi Kepolisian agar tidak terulang.
"Saya kira semua, bukan hanya kasus sekarang saja. Semua kasus bisa jadi pembelajaran untuk perbaikan di masa depan," kata Timur saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, malam ini, Selasa, 3 September 2013.
Hakim memvonis Djoko dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti mengkorupsi proyek alat uji simulator kemudi, 2011, dan melakukan pencucian uang. Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa pada KPK; yaitu pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Adalagi tuntutan tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada jabatan publik.
Dalam putusan mantan Gubernur Akademi Polisi itu, terungkap juga adanya aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar kepada ke Inspekorat Pengawasan Umum. Timur mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.
"Ya, itu-kan KPK yang tangani. Silakan ditanyakan ke KPK," kata Timur. Dia juga mengatakan menghormati proses peradilan tersebut.
ANANDA BADUDU