TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Lion Air menjadi sorotan lantaran kasus penundaan penerbangan (delay) yang menyebabkan penumpang telantar hingga beberapa jam. Menanggapi masalah ini, Airport Operation and Services Director Lion Air, Daniel Putut, mengatakan delay disebabkan kapasitas bandara yang sudah tidak mumpuni. "Dengan kepadatan itu, keberangkatan pesawat bisa tertunda," kata dia kepada Tempo.
Daniel mengatakan kapasitas bandara-bandara di Indonesia, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah tidak memadai untuk menampung pertumbuhan penerbangan. Menurut dia dengan kepadatan yang terjadi saat ini, pesawat bisa menunggu sampai satu jam sebelum mendapat izin terbang dari petugas pengawas lalu lintas udara (air traffic controller--ATC). "Jika belum ada izin ATC, kami juga tidak mau ambil risiko untuk terbang," ucapnya. (Baca: Penumpang Lion Jakarta-Solo Terpaksa Menginap)
Selain itu, Daniel mengakui jika delay pesawat Lion Air ada yang disebabkan masalah teknis. Dia mencontohkan pada Sabtu, 31 Agustus 2013 ada 12 pesawat Lion Air yang terlambat di Bandara Ngurah Rai Bali karena gangguan teknis. "Itu pesawat jenis ATR dengan tujuan penerbangan ke Lombok," katanya.
Namun, Daniel membantah jika delay pesawat Lion Air disebabkan masalah ketenagakerjaan. Saat ini beredar kabar bahwa pilot dan kru Lion Air banyak yang mengundurkan diri sehingga operasi maskapai itu terganggu. "Keterlambatan itu karena padatnya bandara, bukan masalah karyawan," ujarnya. "Itu tidak benar."
Sepekan terakhir Maskapai Lion Air menjadi sorotan lantaran kasus delay dan penelantaran penumpang hingga beberapa jam. Delay terjadi di Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, serta Bandara Sepinggan Balikpapan. (Baca: Ini Hak Penumpang Jika Penerbangan Terlambat)
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmojo, mengatakan tengah menunggu penjelasan dari manajemen Lion Air untuk masalah ini. Djoko memerintahkan Lion Air untuk memenuhi kompensasi ganti rugi kepada penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. "Jika tidak dipenuhi, akan dipaksakan untuk memenuhi dan penumpang berhak menuntut," katanya.
MARIA YUNIAR
Berita Lainnya:
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali
Soal Delay, Ini Jawaban Lion Air
Penumpang Lion Jakarta-Solo Terpaksa Menginap
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Begini Cara Jokowi Promosikan Blok G Tanah Abang
Diiringi Tanjidor, Jokowi Resmikan Blok G Tenabang