TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan ketentuan baru impor kedelai. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal 28 Agustus 2013 ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Impor Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.
"Selain itu, perubahan aturan ini disebut sebagai tindak lanjut paket kebijakan penyelamatan ekonomi yang telah diumumkan oleh Pemerintah pada tanggal 23 Agustus 2013 lalu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, Selasa 3 September 2013.
Ada beberapa pokok perubahan pengaturan sebagai berikut:
1. Mekanisme importasi dapat dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP), serta penambahan BUMN sebagai importir kedelai yang ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai. Dengan demikian, dibuka kesempatan kepada BUMN lain selain Perusahaan Umum Bulog untuk ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai.
2. Sistem periodisasi pengajuan permohonan dilakukan per semester sebagai berikut:
a) Persetujuan Impor Periode Semester Pertama (Januari-Juni) dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan November.
b) Persetujuan Impor Periode Semester Kedua (JuliDesember) dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan Mei.
c) Persetujuan Impor berlaku selama 6 (enam) bulan.
Sistem periodisasi pengajuan permohonan tersebut di atas berlaku pada tanggal 1 November 2013.
3. Perum Bulog dan IT kedelai yang telah memperoleh Persetujuan Impor wajib merealisasikan impor kedelai paling sedikit 70 persen dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa persetujuan impor yang belum direalisasikan.
4. Kewajiban Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 1 Oktober 2013.
5. IT kedelai dapat dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan realisasi impor kedelai paling sedikit 70 persen dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.
6. Bulog dan IT kedelai wajib menyerap kedelai lokal serta menjual kedelai lokal kepada pengrajin tahu dan tempe dengan jumlah yang telah ditentukan, sehingga melalui kebijakan Stabilisasi Harga Kedelai tersebut petani mau menanam dan meningkatkan produksi kedelainya.
PINGIT ARIA