TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan mengatakan desakan Fraksi PPP untuk memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama masih diproses. Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan kontroversial Ahok mengenai kinerja anggota dewan, termasuk ada oknum anggota dewan yang 'bermain' di Tanah Abang. (Baca: Ahok Datangi Paripurna, Fraksi PPP Walk Out)
"Kapasitas saya adalah pimpinan dewan, dan pimpinan dewan itu kan kolektif, jadi untuk memanggilnya masih dalam proses," ujarnya saat ditemui Tempo di ruangannya, Gedung DPRD lantai 10, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2013.
Namun, Ketua Dewan dari Partai Demokrat ini belum bisa memastikan kapan akan memanggil Mantan Bupati Belitung Timur ini. "Saya belum tahu kapan," ujar Ferrial.
Menurutnya, sikap fraksi PPP meninggalkan sidang paripurna saat Ahok datang pada Senin, 2 September kemarin, merupakan hal yang biasa dalam dunia politik. "Tidak ada masalah, dinamika seperti itu biasa," kata dia. (Baca: Pengamat: Walkout PPP Jika Tak Jelas, Memalukan)
Wakil Ketua DPRD, Sayogo Hendrosubroto menambahkan usai Lebaran kemarin, Ketua Dewan, Wakil, serta pimpinan fraksi telah mengadakan Rapat Pimpinan yang menghasilkan keputusan untuk mengundang Ahok. "Undangannya nggak resmi banget, melalui mediator, secara kekeluargaan, tapi mungkin rencananya tidak jalan," ujarnya.
Ia menuturkan perseteruan antara fraksi PPP dengan Wakil Gubernur tersebut tidak akan berlarut-larut. Sayogo menilai konflik seperti ini merupakan hal yang biasa, meski berpotensi mengganggu program-program dari pemerintah. "Insya Allah sebentar lagi selesai," ujarnya. (Baca: PPP Walkout, Pengamat: Tidak Ada Pengaruhnya dan Fraksi PPP Walk Out, Jokowi Tanggapi Santai)
Pemanggilan Ahok ini berlandaskan pada surat yang diajukan fraksi PPP tempo hari lalu. Fraksi PPP menganggap Ahok telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 serta Permendagri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintahan di wilayah Provinsi. Dalam peraturan itu disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (Baca: Ahok Cuek PPP Walk Out)
LINDA TRIANITA
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung
Berita Lainnya:
Ini Cara Fathanah Cuci Uangnya
Bertemu Foke, Ahok Cium Pipi Kanan Kiri
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Ada BMW di Rusunawa Cipinang Muara
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora