Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengerahan Pelajar di Pilgub Jatim Diproses Hukum  

Editor

Yuliawati

image-gnews
Seorang pemilih meninggalkan bilik suara usai melakukan pencoblosan pada Pilgub dan Wagub Jawa Timur di TPS 8 kelurahan Panarukan Malang (29/8). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Seorang pemilih meninggalkan bilik suara usai melakukan pencoblosan pada Pilgub dan Wagub Jawa Timur di TPS 8 kelurahan Panarukan Malang (29/8). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mojokerto merekomendasikan dugaan pengerahan massa pelajar dalam kampanye inkumben Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur ke kepolisian. Ribuan pelajar diduga dimobilisasi ke lokasi kampanye Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) di Mojokerto, 24 Agustus 2013 lalu.

"Kami rekomendasikan ke penegak hukum agar ditindaklanjuti, berkas pemeriksaan sudah kami serahkan ke kepolisian," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Miskanto, saat dihubungi, Rabu, 4 September 2013.

Panwaslu setempat telah memeriksa sedikitnya empat kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Suharsono. Empat kepala sekolah itu antara lain Kepala SMA Negeri 1 Puri, SMK Negeri 1 Sooko, SMA Negeri 1 Gedeg, dan SMK Negeri 1 Jatirejo.

Panwaslu menilai ada pelanggaran yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan setempat dengan menggalang massa pelajar untuk ikut kegiatan politik dengan dalih pendidikan politik. "Kepala Dinas Pendidikan beralasan kegiatan itu pesta rakyat dan program bupati serta bagian dari kurikulum (pendidikan politik)," kata Miskanto. Menurut dia, alasan tersebut tidak tepat. "Taruhlah itu bagian dari kurikulum, tapi mekanismenya salah."

Jika memang pendidikan politik, menurut dia, seharusnya pelajar dilokalisasi dari lokasi kampanye dan tidak hanya diberi kesempatan menyaksikan kampanye satu calon tertentu.

Kepada Panwaslu, para kepala sekolah mengaku, sehari sebelum pelaksanaan kampanye inkumben tersebut, mereka menerima imbauan baik melalui telepon maupun pesan pendek di handphone agar mengikuti pesta rakyat dengan Bupati Mojokerto di Taman Brantas Indah (TBI) atau di bantaran Sungai Brantas. Namun pesta rakyat yang dimaksud ternyata kampanye KarSa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Proses selanjutnya kami serahkan ke aparat penegak hukum. Yang jelas Panwaslu sudah merekomendasikan agar diproses secara hukum," kata anggota Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Ahmad Basori.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan setempat itu melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pejabat struktural pemerintahan dilarang terlibat aktivitas politik. Sedangkan korbannya ini masih anak-anak," ujar Basori.

Sementara itu, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Lilik Achiril Ekowati, belum bisa dikonfirmasi terkait proses hukum selanjutnya. Tempo menghubungi telepon selulernya namun belum dijawab.

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler:
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Ozil Kenakan Nomor Punggung 11 di Arsenal
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali
Siapa Saja yang Kecipratan Duit Labora?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.