TEMPO.CO , Jakarta:Vonis Klewang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Ketua Besar Geng Motor XTC Pekanbaru, Mardirjo alias Klewang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Sukatmini, hanya menuntut Klewang dengan 4 tahun penjara.
Klewang belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Dia menyatakan piker-pikir atas putusan majelis hakim itu. Namun Penasehat Hukum Klewang, Asmanidar merasa keberatan terhadap vonis dari Majelis Hakim. Ia menilai putusan tersebut tidak adil.
“Klien saya, Mardirjo, tidak ada memerintahkan dan menyuruh, apa lagi ikut melakukan pengrusakan,” kata Asmanidar. “Klien saya pada waktu kejadian itu, hanya melihat saja.”
Klewang ditangkap jajaran Polisi Resort Kota Pekanbaru, pada Kamis, 9 Mei 2013 lalu, di sebuah bedeng bekas Kantor PT Waskita Karya, Stadion Utama Riau bersama anggotanya geng Motor XTC Pekanbaru. Bersama anggotanya, Klewang kerap membuat kejahatan dengan menganiaya dan merusak. (Baca: Awalnya Berprestasi, Geng Motor Akhirnya Jadi Liar)
Vonis terhadap Klewang ini merupakan kasus pengrusakan, satu dari tiga kasus yang menjerat Klewang dengan berkas terpisah. Dua kasus lagi bakal menyusul yakni perampasan dan penghaniayaan. Adapun kasus asusila, polisi tak menemukan bukti. (Baca:Daripada Pacaran, Remaja Pilih Ikut Geng Motor)
RIYAN NOFITRA
Topik Terhangat
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung
Berita Terkait
Anggota Geng Motor Biasa Seks Bebas
Polisi Tangkap 16 Anak Buah Klewang
Anggota Geng Perempuan Harus Rela Digauli Klewang