Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan padanya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan
TEMPO.CO , Jakarta:Vonis yang diterima Inspektur Jenderal Djoko Susilo kemarin menambah panjang daftar penegak hukum yang malah dihukum dan dibui. Mereka mulai dari panitera pengganti hingga bekas kapolri, dari pengacara sampai hakim dan jaksa. Berikut kami kutipkan beberapa diantaranya:
2005 Samuel Ismoko Jabatan : Brigadir Jenderal di Bareskrim Kasus : Menerima suap kasus pembobolan BNI Dihukum : Penjara 1 tahun
2006 Herman Alossitandi Jabatan : Hakim PN Jakarta Selatan Kasus : korupsi Jamsostek. Dihukum : Penjara 4,6 tahun
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg
14 November 2023
Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg
ICW menemukan sedikitnya 56 bekas narapidana korupsi jadi caleg. Lantas, seperti apa aturan yang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg?
Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK
14 Juni 2023
Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK
Berikut rangkuman informasi mengenai profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang diusulkan sebagai tersangka korupsi.
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat
14 Desember 2021
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat
Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian