TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi tak puas atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa kasus korupsi simulator kemudi itu tak maksimal.
“KPK melihat hakim tak sepenuhnya mengakomodasi sanksi yang diminta KPK,” kata Bambang di kantornya kemarin. Jaksa KPK menuntut Djoko 18 tahun penjara, uang pengganti Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada jabatan publik yang oleh hakim tak dikabulkan.
Majelis hakim menilai Djoko terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Indikasinya, harta bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu pada 2003-2010 mencapai Rp 54,625 miliar dan US$ 60 ribu. Padahal gajinya selama kurun waktu itu hanya Rp 407,136 juta, dan laporan harta kekayaan Djoko yang diserahkan ke KPK hanya Rp 1,2 miliar. “Djoko tak dapat membuktikan asetnya bukan berasal dari tindak pidana,” kata hakim anggota, Anwar.
Hakim lain, Amin Ismanto, mengatakan Djoko terbukti menyembunyikan aset seperti tanah, rumah, pompa bensin, dan kendaraan dengan mengatasnamakan istri, anak, serta mertuanya. Yang dipersoalkan KPK, hakim tak menyebutkan uang pengganti kerugian negara atas perbuatan Djoko. ”Sanksi yang dijatuhkan tak sekuat konstruksi hukum,” kata Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga menilai hakim seharusnya memvonis Djoko lebih berat. Apalagi status Djoko sebagai perwira tinggi dan menjadi contoh bagi jajaran Korps Bhayangkara. “Vonis hakim terasa kering, minimalis, dan tandus.”
Jaksa penuntut umum, Kms. A. Roni, menyatakan hakim seharusnya membebani Djoko uang pengganti Rp 32 miliar. Pendapat itu didukung ahli hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih. Jaksa mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding.
Dua anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri dan Imam Anshori Saleh, juga menilai vonis Djoko tak memuaskan. Mereka menilai hakim memberi terlalu banyak diskon hukuman untuk Djoko. “Saya awalnya mengira Djoko divonis minimal 15 tahun penjara,” kata Imam.
Pengacara Djoko, Juniver Girsang, memastikan kliennya mengajukan banding. Pengacara akan mempersoalkan lagi kewenangan KPK menyidik tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kliennya sebelum Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang disahkan. “Kami akan masukkan dalam memori banding,” kata Juniver. Djoko sendiri hanya berkomentar singkat setelah divonis. “Terima kasih.”
TRI SUHARMAN | NUR ALFIYAH | ANTON APRIANTO | RIZKI | TRI ARTINING | PRAM