Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Cebongan Akan Dibawa ke Forum Internasional

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tangisan keluarga saat menjemput peti jenazah berisi korban penyerangan LP Cebongan. TEMPO/Jhon Seo
Tangisan keluarga saat menjemput peti jenazah berisi korban penyerangan LP Cebongan. TEMPO/Jhon Seo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keluarga korban penembakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman tidak akan menghadiri sidang pembacaan vonis terdakwa anggota Korps Pasukan Khusus atau Kopassus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Mereka berpandangan proses persidangan tidak fair karena banyak kejanggalan. Selain itu, keluarga korban juga menyayangkan suasana sidang yang penuh intimidasi oleh kelompok tertentu. “Datang atau tidak ke persidangan tak penting,” kata Victor Manbait, kakak korban penembakan, Juan Manbait kepada Tempo lewat ponselnya, Rabu 4 September 2013.

Ia mengatakan berencana menempuh jalur internasional setelah putusan pengadilan. Langkah itu ditempuh karena keluarga tidak mempercayai proses persidangan. Namun, dia belum menyebut lembaga internasional yang akan dimintai bantuan. Victor akan lihat dulu hasil putusan sidang sebelum menempuh jalur internasional. “Kami pelajari dahulu proses sidang dan putusan secara utuh agar tak salah kamar ketika menempuh jalur internasional,” katanya.

Ketua Paguyuban Flores, Sumba Timor, dan Alor (Flobamora), Hillarius Ngaji Merro mempersilakan masyarakat NTT yang tinggal di Yogyakarta untuk datang melihat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-11. Ia berharap sidang berjalan tertib dan aman. “Jangan ada tekanan ke hakim dan gangguan ke peserta sidang,” katanya.

Hillarius juga mengatakan mendukung rencana keluarga korban yang akan menggunakan jalur internasional untuk menuntut keadilan. Keluarga bisa meminta bantuan melalui organisasi non-pemerintah yang fokus pada isu penegakan hak asasi manusia.

Sementara itu, Koalisi Rakyat Pemantau-Peradilan Militer mendesak Komandan Resor Militer 072/Pamungkas Yogyakarta yang baru dilantik, Kolonel Infanteri M. Sabrar Fadillah untuk menjamin keamanan sidang vonis kasus Cebongan. Sebab, TNI yang dapat tugas untuk mengamankan persidangan. "Itu tugas tentara. Kalau masyarakat sipil lagi yang mengamankan, persidangan enggak fair lagi," kata Koordinator KRPM Sumiardi. Selain itu, TNI harus menjamin persidangan nanti steril dari aksi-aksi yang dapat mengganggu persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro, Kolonel Ramses L. Tobing mempersilakan masyarakat mengawasi  sidang. "Silakan masyarakat melakukan pengawasan. Sejak awal, proses persidangan juga terbuka," kata Ramses. Menurut dia, persidangan kasus Cebongan sejak awal telah menjadi perhatian masyarakat. Ada yang simpati korban dan ada yang simpati Kopassus. Namun dia yakin hal itu tak akan mempengaruhi putusan hakim.

SHINTA MAHARANI | PITO AGUSTIN RUDIANA | SOHIRIN



Terhangat:

Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita

Baca juga:
Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Jaksa Selidiki Korupsi di Acara Anang-Ashanty

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Prabowo Subianto. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.