TEMPO.CO, Jakarta -- Residivis kasus narkoba, Ronald Tampubolon, ditangkap saat hendak bertransaksi. Petugas Kepolisian Resor Pulau Seribu, Jakarta, mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu seberat setengah gram. "Kami tangkap tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Bungin Misalayuk, Rabu, 4 September 2013.
Pria 27 tahun itu ditangkap di Jalan Perindustrian IV, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa malam. Menurut Bungin Ronald pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Timur dalam kasus yang sama.
Bungin mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Polisi lalu menggelar penyelidikan ke lokasi. Ronald sempat berusaha menghindar ketika hendak ditangkap. Namun petugas berhasil meringkus dan menggeledah saku celananya. Di dalam kantong itu petugas menemukan kotak rokok yang berisi shabu-shabu.
Menurut pengakuan, barang haram itu dibeli seharga Rp 800 ribu per paket.Rencananya, Ronald akan menjual kembali dengan banderol Rp 850 ribu. "Konsumennya para pekerja," kata Bungin.
ISTMAN MP