TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjadwalkan pemeriksaan orang-orang yang dikenakan status "cegah-tangkal" dalam kasus dugaan suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hari ini KPK hanya menjadwalkan pemeriksaan lima staf SKK Migas. "Seluruhnya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 4 September 2013.
Kelima staf itu bekerja di Divisi Komersial Minyak SKK Migas. Mereka adalah Wahyu Kristianto, Isfajar, Rinaldi Norman, Niftirah, dan Arwan. KPK tak menjelaskan peran kelima orang tersebut. Yang pasti, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas, Popi Ahmad Nafis; dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondensat Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas, Agoes Sapto Rahardjo, sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain Popi dan Agoes, orang-orang yang turut dicegah dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno; Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman; Presiden Direktur PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon; dan Febri Setiadi yang berasal dari swasta.
Kasus suap SKK Migas sudah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan, dan pelatih golf Deviardi (Ardi).
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler Lainnya
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak Celetuk Slengean
Keluhan Polwan: Sulit Tolak Atasan
Harrison Ford Ngopi di Jakarta Bikin Heboh Twitter
Kisah Penumpang Lion Air Tidur di Landasan