TEMPO.CO, Jakarta--Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai rencana ahli waris Adam Malik menempuh jalur hukum dalam sengketa lahan Waduk Ria Rio. Dia malah mempersilakan jika mereka ingin menyelesaikan.masalah di pengadilan.
"Tuntut sajalah ke pengadilan," kata Basuki di Plaza Bapindo, Rabu, 4 September 2013. Namun dia bersikeras bahwa tanah yang dipermasalahkan itu merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik itu mengatakan penertiban 4 hektare permukiman warga di sana dilakukan secara ilegal. Soalnya sebagian lahan seluas 2,1 hektare merupakan milik keluarga mereka. Lahan itu disebut terletak di antara Lapangan Tanah Merah hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.
Warga yang sebelumnya menempati lahan itu lalu memasang kawat di sekeliling permukiman mereka untuk menolak penggusuran. Saat ini ada 284 kepala keluarga yang tinggal di atas lahan sengketa antara keluarga Adam Malik dengan PT Pulomas Jaya.
Basuki mempertanyakan munculnya wacana menuntut ke pengadilan yang baru muncul saat ini. "Dulu waktu kita belum mau buat apa-apa enggak pernah ribut, jadi silakan saja ke pengadilan," katanya.
ANGGRITA DESYANI
Terhangat:
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita
Baca juga:
Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Jaksa Selidiki Korupsi di Acara Anang-Ashanty