TEMPO.CO, Slawi – Komplotan penjarah kayu jati diringkus Kepolisian Resor Tegal, Kamis dinihari, 5 September 2013. Sebanyak 28 penjarah ditangkap di petak 77 Kawasan Pemangku Hutan (KPH) Pemalang, tepatnya di wilayah Pedukuhan Wanarata, Desa Wotgalih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 60 batang kayu jati berukuran 2 sampai 4 meter, 28 sepeda motor, serta 26 kapak.
“Kami melakukan pengintaian sejak Rabu malam pukul 23.00 WIB,” kata Kepala Satreskrim Polres Tegal, Ajun Komisaris Sugeng, saat gelar perkara di kantornya, Kamis siang.
Menurut Sugeng, komplotan pencuri kayu itu memang biasa beroperasi tiap pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Untuk penerangan, mereka mengandalkan lampu sorot yang diikatkan di kepala.
“Selama ini mereka cukup lihai menghindar dari kejaran polisi. Mereka pemain lama yang sudah menjadi target operasi polisi,” katanya.
Atas perbuatan mereka, Sugeng menambahkan, para penjarah kayu terancam dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui tujuan penyelundupan kayu hasil jarahan itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh kawanan penjarah kayu itu kompak mengaku kayunya akan digunakan sendiri. “Kami masih mendalami keterangan mereka untuk mengembangkan penyelidikan sampai ke penadahnya,” ujar Sugeng.
Salah seorang anggota kawanan penjarah kayu, Mulyadi, mengaku baru dua hari menebangi pohon jati di hutan milik KPH Pemalang. “Rencananya, kayu itu akan saya gunakan untuk membuat kusen pintu dan jendela rumah,” ujar lelaki 35 tahun itu. Warga asli Tegal itu membantah jika kayu hasil jarahannya dijual ke luar daerah.
DINDA LEO LISTY