TEMPO.CO, Surabaya-Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap seorang kurir narkoba bernama Irawan asal Dukuh Pakis Surabaya. Tidak hanya menjadi kurir, pria berusia 36 tahun itu juga bak 'gudang' karena menjadi tempat penyimpanan beragam jenis narkotika milik bosnya.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi Setija Junanta mengatakan Irawan menerima, menampung dan menjual pesanan berdasarkan perintah. "Tersangka ini gudang, menerima dari bosnya, menyimpan dan menjual berdasarkan perintah," kata Setija pada wartawan, Kamis, 5 September 2013.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 294,88 gram sabu, 24,72 gram serbuk sabu, 200 butir pil ekstasi, 31,22 gram ganja, 2.305 butir happy five, 2 set alat hisap, 3 unit handphone, 2 unit timbangan dan sebuah buku.
Seluruh barang bukti itu disita polisi dari tiga rumah yang ditempati Irawan, termasuk tempat tinggal keluarganya di Dukuh Pakis. Dua rumah lainnya adalah rumah kontrakan yang disewa Irawan, yaitu di Jalan Jeruk Tengah dan Simorejo, Surabaya. Menurut Setija, dua rumah itu berfungsi sebagai safe house, tempat Irawan menampung narkotika yang dikirim sang bos.
Diakui Irawan, dirinya sudah menjalankan bisnisnya selama setahun. Namun dia berdalih tidak tahu-menahu siapa bos yang sering memintanya untuk menerima barang maupun mengirim barang. "Saya tidak tahu siapa. Karena hanya disuruh ambil dan taruh," ujarnya.
Polisi masih akan mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan sang bos yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Selama ini, hubungan antara bos, pemesan dan Irawan hanya melalui telepon. Dari buku catatan yang dimiliki Irawan, tersangka sudah melakukan banyak transaksi narkotika di wilayah Surabaya.
Dengan tertangkapnya Irawan, kata Setija, polisi bisa menyelamatkan masa depan remaja. Jika satu remaja mengonsumsi satu butir happy five, maka setidaknya ada 2.305 remaja yang terselamatkan.
AGITA SUKMA LISTYANTI