TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 5 September 2013.
Penasihat hukum Fathanah, Sugiyono, mengatakan ada enam saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka adalah Mansyur, Mahmud, Radjali, Andika, Faiz, dan Kenang Prasetyo Hutomo. "Mereka berkaitan dengan pembelian kendaraan," kata Sugiono melalui pesan pendek. Namun dia tak menjelaskan kendaraan apa yang dibeli tersebut.
Nama salah satu saksi tersebut, Mansyur, tercantum dalam surat dakwaan Fathanah. Dia merupakan Manager Marketing PT William Mobil, tempat Fathanah membeli mobil Toyota FJ Cruiser 4.0L 4 WD warna hitam tahun pembuatan 2012 pada Januari 2013. Mobil itu dibeli Fathanah untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden PKS.
Menurut jaksa, untuk membeli mobil tersebut, Fathanah melakukan beberapa transaksi yang totalnya Rp 1,1 miliar pada 3 Januari 2013. Dari transaksi itu, Mansyur menerima US$ 5 ribu atau setara dengan Rp 48,65 juta dan duit Rp 485,16 juta.
Sisa pembayaran uang mukanya dibayarkan Fathanah pada hari yang sama lewat transfer rekening Bank Mandiri sebanyak dua kali, yakni sebanyak Rp 50 juta dan Rp 16,35 juta. Dan sisa pelunasannya dibayarkan dengan cara kredit melalui PT Mitsui Leasing Capital dengan cicilan per bulan Rp 19,825 juta selama 36 bulan.
Saksi lainnya, Kenang Hutomo, disebut jaksa pernah menerima transfer uang dari Fathanah melalui rekening Bank Mandiri sebanyak Rp 37,785 juta pada 2012.
Ahmad Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 2011. Selain mencuci uang, dia dituding menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor daging sapi. Menurut jaksa, duit itu diperuntukkan bagi Luthfi Hasan Ishaaq yang kala itu menjabat sebagai Presiden PKS dan anggota Komisi Pertahanan DPR.
NUR ALFIYAH