Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Kasus Cebongan Dinilai Ringan

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer terhadap 12 anggota Kopassus tersangka pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan belum adil. Menurut Mahrus meskipun vonis itu tidak terpaut jauh dari tuntutan Tim Oditur Militer II-11 Yogyakarta, keputusan Majelis Hakim Persidangan Militer masih melukai rasa keadilan. "Seharusnya, berdasar banyak fakta-fakta persidangan, vonisnya harus melampaui tuntutan oditur," kata dia kepada Tempo pada Kamis, 5 September 2013.

Mahrus mengatakan vonis hakim bisa lebih berat dari tuntutan oditur apabila mempertimbangkan adanya pelanggaran Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Kata dia hakim memberikan vonis untuk Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, dengan memecat dari dinas kemiliteran dan hukuman masing-masing 11 tahun, 8 tahun dan 6 tahun penjara karena hanya melihat adanya pelanggaran di pasal 338 KUHP. "Jadi, penembakan di cebongan dianggap pembunuhan biasa secara sengaja saja," kata Mahrus.

Mahrus mengatakan semestinya Majelis Hakim mempertimbangkan banyaknya fakta persidangan yang membuktikan adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan di Cebongan. Kata dia status semua tersangka sebagai pasukan militer terlatih juga tidak dilihat oleh Hakim. "Saya tidak setuju dengan pendapat saksi ahli (Profesor Edi Omar Sharif Hiariej) yang menganggap ini tidak direncanakan karena mereka belum tahu lokasi korban pada malam kejadian dan sedang dalam situasi stres," kata dia.

Kata Mahrus unsur rencana ada di fakta Ucok CS memakai Sabo penutup wajah saat beraksi, merusak CCTV hingga melaksanakan proses penyerbuan sampai penembakan dalam waktu 15 menit saja. "Apalagi, setelah membunuh, Ucok masih bisa menyetir mobil, berarti kondisinya tenang dan stabil. Artinya ada perencanaan sebelumnya," ujar dia.

Apabila Majelis Hakim menganggap ketiganya melanggar pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, kata Mahrus, hukumannya ada tiga pilihan, 20 tahun penjara, kurungan seumur hidup atau mati. "Ada sejumlah fakta persidangan yang menunjukkan keadaan yang menyertai tindak pidana ini mengarah pada adanya rencana," kata dia.

Mahrus juga menganggap vonis untuk sembilan anggota Kopassus lainnya bisa lebih berat. Kata dia apabila majelis hakim menganggap mereka berperan turut serta melakukan tindak pidana maka hukumannya bisa setara dengan Ucok, yang melakukan eksekusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, tampaknya, hakim hanya menganggap mereka berperan sebagai pembantu tindakan pidana pembunuhan sehingga hanya memberikan vonis penjara 1 tahun 9 bulan. "Peran mereka bisa dianggap turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan, sebab tanpa mereka Ucok tidak bisa melakukan eksekusi," ujar dia.

Mahrus juga curiga sejak awal persidangan kasus Cebongan sengaja dilokalisir untuk menjerat 12 tersangka saja. Sebabnya, dakwaan di kasus ini hanya memakai dasar adanya pelanggaran pasa-pasal pidana di KUHP. "Apabila memakai UU tentang pelanggaran HAM, atasannya juga bisa kena apabila terbukti memerintahkan, atau mengetahui tetapi tidak melarang, atau tahu namun menutup-nutupi. Garis komando tetap diperhatikan apabila memakai UU ini," ujar dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS

Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bootcamp TNI AD to Gen Z, Mencetak Generasi Muda Pancasila

1 Agustus 2023

Wakil Kepala Staf TNI Angatan Darat Letnan Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. membuka kegiatan Bootcamp TNI AD to Gen Z di Markas Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 1 Agustus 2023. Dok. TEMPO
Bootcamp TNI AD to Gen Z, Mencetak Generasi Muda Pancasila

Bootcamp TNI AD to Gen Z merupakan bagian dari rangkaian kegiatan "Bersama Merawat Kebangsaan" yang diselenggarakan oleh TNI Angkatan Darat.


Permintaan Terakhir Alex Kawilarang Pendiri Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus

6 Juni 2023

Alex Kawilarang. wikipedia.org
Permintaan Terakhir Alex Kawilarang Pendiri Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus

Alex Kawilarang sosok di balik cikal bakal berdirinya Komando Pasukan Khusus TNI AD atau Kopassus. Ini permintaan terakhirnya, 23 tahun lalu.


Tugas-tugas dan Fungsi Kopassus

16 April 2023

Aksi prajurit Kopassus melompat untuk menghancurkan papan dalam peringatan HUT ke-67 Kopassus di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta, Rabu, 24 April 2019. ANTARA
Tugas-tugas dan Fungsi Kopassus

Kopassus yang genap 71 tahun di 16 April 2023 merupakan pasukan yang dipilih, dilatih dan dipersenjatai secara khusus untuk merebut sasaran strategis.


Kilas Balik 16 April: Sejarah Berdirinya Kopassus

16 April 2023

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang baru Brigjen TNI Mohammad Hasan (kanan depan) dan Pejabat Lama Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (kiri depan) berfoto bersama saat upacara penyerahan satuan Kopassus di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik 16 April: Sejarah Berdirinya Kopassus

Pada 16 April 1952, Kolonel A.E. Kawilarang mendirikan Kesko Tentara Territorium III/Siliwangi (Kesko TT), cikal bakal Kopassus atau Korps Baret Merah


16 April, HUT Kopassus TNI AD Mengingat Jasa Slamet Riyadi dan AE Kawilarang

16 April 2022

Atraksi anggota kopasus saat upacara penyematan brevet komando kepada KSAD Jenderal TNI Mulyono di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, 25 September 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
16 April, HUT Kopassus TNI AD Mengingat Jasa Slamet Riyadi dan AE Kawilarang

Setiap 16 April diperingati sebagai HUT Kopassus TNI AD tak bisa dipisahkan dari peristiwa 72 tahun lalu. Slamet Riyadi dan AE Kawilarang pelopornya.


Jaya Tim Mawar di Era Jokowi

8 Januari 2022

Jaya Tim Mawar di Era Jokowi

Mayjen Untung Budiharto memiliki catatan kelam saat menjadi penculik aktivis prodemokrasi bersama Tim Mawar Kopassus pada 1997-1998.


Mutasi TNI AD, Danjen Kopassus Upacara Serah Terima Kesatuan

23 Maret 2018

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi KSAD Jenderal TNI Mulyono (kiri) dan Danjen  Kopassus Mayjen TNI Madsuni meneriakkan yel-yel seusai penyematan Brevet Komando Kopassus di Mako Kopassus, Cijantung Jakarta, 18 Desember 2017. Panglima TNI resmi menjadi warga kehormatan Korps Baret Merah. ANTARA FOTO
Mutasi TNI AD, Danjen Kopassus Upacara Serah Terima Kesatuan

Dari Danjen Kopassus, Madsuni kini Panglima Kodam XIII Merdeka di Manado Sulawesi Utara.


Kopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring  

22 Mei 2017

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Kopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring  

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat kembali membuka pendaftaran calon peserta Ekspedisi NKRI 2017.


HUT Kopassus Ke-65, Panglima TNI Banggakan Keberhasilan Operasi

17 April 2017

Pasukan Kopassus TNI AD mengikuti geladi upacara Peringatan HUT ke-70 TNI di Dermaga Indah Kiat, Merak, Cilegon, Banten, 3 Oktober 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma
HUT Kopassus Ke-65, Panglima TNI Banggakan Keberhasilan Operasi

Panglima TNI memberikan penghargaan secara simbolis kepada sejumlah prajurit Kopassus yang telah gugur.


Panglima Australia Janji Selidiki Materi yang Hina Pancasila

4 Januari 2017

Presiden Jokowi merayakan Hari Pahlawan bersama Prajurit Kopassus di Cijantung, Jakarta, 10 November 2016. Istman/Tempo
Panglima Australia Janji Selidiki Materi yang Hina Pancasila

Panglima Tentara Australia Marsekal Mark Binskin segera menyelidiki materi latihan militer yang dinilai menghina Indonesia dan Pancasila.